Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kasus Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara

Antara • Senin, 18 Mei 2026 | 22:08 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan , Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan.(Antara)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan , Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan.(Antara)

 

PONTIANAK POST - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, lima tahun penjara.

Noel dinilai terbukti terlibat dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jaksa KPK, Dame Maria Silaban, menyatakan Noel terbukti memeras para pemohon sertifikasi K3 bersama 10 terdakwa lainnya.

Tuntutan ini dibacakan langsung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (18/5).

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua,” ujar JPU.

Baca Juga: Mantan Wamenaker Noel Janji Bongkar Partai dan Ormas di Sidang Lanjutan Kasus K3

Selain Noel, sepuluh terdakwa lainnya juga mendapat tuntutan hukuman penjara yang bervariasi antara tiga hingga tujuh tahun.

Mereka juga dikenakan denda masing-masing Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Tuntutan Uang Pengganti Kasus Korupsi K3

Noel juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar dalam sidang tersebut. Nilai itu dikurangi sebesar Rp3 miliar yang telah disetor lebih dulu ke rekening KPK.

Baca Juga: KPK Ungkap Wamenaker Terima Motor Ducati dari IBM dalam Kasus K3

Sisa kewajiban yang harus dibayar Noel kini sebesar Rp1,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lain dikenakan uang pengganti bervariasi dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa ini telah melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tindakan mereka dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di tanah air.

Meski begitu, ada hal meringankan karena para terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatan mereka. Mereka juga belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Total Pemerasan Sertifikat K3 Capai Miliaran Rupiah

Dalam dakwaan, Noel bersama terdakwa lain diduga memeras pemohon sertifikat K3 hingga Rp6,52 miliar. Mereka juga menerima gratifikasi berupa uang dan satu unit motor mewah.

Uang hasil pemerasan tersebut mengalir kepada para terdakwa dengan besaran yang berbeda-beda. Sebagian uang korupsi ini juga mengalir ke sejumlah pihak lain dalam berkas perkara.(ant)

Editor : Uray Ronald
#Kasus korupsi K3 #Noel Ebenezer dituntut #korupsi sertifikat K3 #eks wamenaker korupsi #sidang tuntutan KPK