PONTIANAK POST - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, menyampaikan pernyataan mengejutkan usai sidang tuntutan.
Ia mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dalam jumlah lebih banyak setelah dituntut lima tahun penjara.
Noel merasa masa hukuman tersebut tidak adil jika dibandingkan dengan terdakwa lain.
Menurutnya, terdakwa lain menikmati uang korupsi jauh lebih besar namun tuntutannya mirip.
"Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain," tutur Noel di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Baca Juga: Kasus Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara
Ia mencontohkan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut enam tahun penjara. Padahal, Bobby diduga menikmati uang korupsi hingga Rp60,32 miliar.
Sementara itu, Noel mengklaim dirinya hanya diduga menikmati uang sebesar Rp4,43 miliar.
Terdakwa lain, Hery Sutanto, dituntut tujuh tahun penjara karena menikmati Rp4,73 miliar.
"Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu," ucap Noel heran.
Baca Juga: Kaget Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Tuntutan Melebihi Teroris atau Pembunuh
Siapkan Pleidoi karena Rutan Terasa Seperti Neraka
Meskipun memprotes ketimpangan tersebut, Noel mengaku tetap tidak nyaman harus mendekam di balik jeruji besi.
Baginya, ditahan di rumah tahanan negara selama tiga hari saja sudah terasa seperti di neraka.
Oleh karena itu, mantan wamenaker ini tengah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
Ia berharap pembelaan tersebut bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis nanti.
Nota pembelaan itu akan mengulas berbagai kebijakan Noel yang langsung dirasakan oleh masyarakat luas.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sakit Hati Dituntut Uang Pengganti Rp5,67 Triliun, Sebut Hartanya Tak Sebesar Itu
Salah satunya adalah kebijakannya terkait penghentian praktik penahanan ijazah pekerja yang masih berjalan.
Noel juga menegaskan dirinya tetap menghormati kinerja jaksa penuntut umum yang sudah bekerja maksimal.
Namun, ia tetap menyayangkan selisih tuntutan hukumannya yang hanya berbeda tipis dengan pelaku korupsi besar.
Detail Dakwaan Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker periode 2024–2025.
Total nilai pemerasan dalam kasus ini mencapai Rp6,52 miliar ditambah aliran gratifikasi.
Aksi pemerasan ini diduga dilakukan Noel bersama sepuluh orang terdakwa lainnya. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi.
Tuntutan untuk para terdakwa lain bervariasi antara tiga hingga tujuh tahun penjara. Mereka juga dikenakan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena menikmati aliran dana tersebut.
Nilai uang pengganti bervariasi, dengan nominal tertinggi dibebankan kepada Bobby sebesar Rp60,32 miliar.
Aliran Dana dan Dugaan Gratifikasi Motor Ducati
Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan di antaranya Fanny Fania, Fransisca Xaveriana, dan Grhadini Lukitasari.
Ada pula nama Intan Fitria, Muhammad Deny, Nicken Ayu, Nur Aisyah, Octavia Voni, Shalsabila, dan Sri Enggarwati.
Secara perinci, hasil pemerasan ini diduga menguntungkan para terdakwa dengan nominal yang berbeda-beda.
Noel sendiri disebut diuntungkan sebesar Rp70 juta dari total aksi pemerasan bersama tersebut.
Aliran dana kasus ini juga diduga mengalir ke beberapa pihak lain di lingkungan kementerian.
Di antaranya adalah Haiyani Rumondang, Sunardi Manampiar, Chairul Fadhly, Ida Rochmawati, Fitriana Bani, dan Nila Pratiwi.
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai wamenaker.
Gratifikasi tersebut berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Atas perbuatannya, Noel terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b. Ia juga dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.(ant)
Editor : Uray Ronald