Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Eks Wamenaker Noel Mengaku Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK

Antara • Selasa, 19 Mei 2026 | 07:04 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan , Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan.(Antara)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan , Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan.(Antara)

 

PONTIANAK POST - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, melontarkan klaim berani usai menjalani sidang tuntutan kasus korupsi Kemenaker. 

Ia sesumbar telah menyelamatkan uang rakyat lebih banyak daripada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama 10 bulan menjabat, Noel mengaku berhasil menyelamatkan uang para buruh hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

"KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya," ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Ia mencontohkan kebijakannya yang melarang keras praktik penahanan ijazah bagi para pekerja di industri penerbangan.

Menurut Noel, saat itu ada praktik penahanan ijazah dengan tebusan Rp40 juta per satu ijazah pramugari.

Ia mengalkulasi, jika ada 10 ribu pramugari terbebas dari tebusan itu, artinya Rp400 miliar uang rakyat terselamatkan.

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak

"Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp300 juta, berapa banyak dokter yang saya selamatkan?" ungkap Noel.

Ia juga menambahkan kesuksesan serupa pada sektor tenaga kerja lainnya, termasuk para pekerja dengan sistem alih daya (outsourcing).

Akui Salah Terima Rp3 Miliar yang Dikira "Bonus"

Meski mengklaim berprestasi, Noel tidak membantah dirinya telah menerima uang miliaran rupiah selama menjabat sebagai wamenaker.

Ia mengaku bersalah menerima uang sebesar Rp3 miliar karena mengira dana tersebut adalah bonus atas bantuan pejabat Kemenaker.

"Ternyata itu salah, ya saya akui salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp1 miliar suap, saya bilang gila ini," sebut Noel.

Akibat perbuatannya, jaksa sebelumnya menuntut Noel dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta.

Baca Juga: Kasus Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara

Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun kurungan penjara.

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) periode 2024–2025.

Total nilai pemerasan kasus korupsi Kemenaker ini mencapai Rp6,52 miliar, di luar aliran dana gratifikasi lainnya.

Aksi pemerasan ini dilakukan bersama 10 terdakwa lain. Sepuluh rekan Noel tersebut dituntut hukuman bervariasi, mulai dari tiga hingga tujuh tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Kaget Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Tuntutan Melebihi Teroris atau Pembunuh

Selain dipenjara, para terdakwa ini juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti dengan nominal beragam.

Tuntutan uang pengganti terbesar dijatuhkan kepada terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro, yaitu sebesar Rp60,32 miliar.

Khusus untuk Noel, jaksa mendakwa dirinya menerima gratifikasi uang Rp3,36 miliar selama menjadi wamenaker.

Bukan hanya uang tunai, Noel juga diduga menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.

Atas seluruh perbuatannya, eks wamenaker Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b.

Ia juga terancam pidana Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP.(ant)

Editor : Uray Ronald
#kasus korupsi kemenaker #eks wamenaker noel #klaim immanuel ebenezer #selamatkan uang rakyat #korupsi sertifikasi K3