PONTIANAK POST - Apakah 20 Mei 2026 libur nasional? Pertanyaan ini banyak dicari masyarakat menjelang peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Berdasarkan keputusan resmi pemerintah, tanggal tersebut ternyata bukan hari libur, sehingga aktivitas tetap berjalan seperti biasa.
20 Mei 2026 Bukan Hari Libur Nasional
Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada Rabu, 20 Mei 2026 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, kegiatan perkantoran, sekolah, layanan publik, hingga aktivitas kerja lainnya tetap berlangsung normal seperti hari kerja biasa.
Makna Hari Kebangkitan Nasional
Hari Kebangkitan Nasional diperingati setiap 20 Mei sebagai momentum penting dalam sejarah bangsa Indonesia.
Tanggal ini merujuk pada berdirinya organisasi Budi Utomo pada 20 Mei 1908, yang menjadi simbol lahirnya kesadaran nasional dan semangat persatuan melawan penjajahan.
Peringatan ini biasanya diisi dengan berbagai kegiatan, seperti upacara bendera, edukasi sejarah, hingga kampanye nasionalisme di sekolah maupun instansi pemerintah.
Daftar Sisa Libur Nasional Mei 2026
Meski 20 Mei bukan tanggal merah, masyarakat masih bisa menikmati beberapa hari libur lain di bulan Mei 2026, yaitu:
- 27 Mei 2026: Hari Raya Iduladha 1447 H
- 28 Mei 2026: Cuti Bersama Iduladha
- 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE (bertepatan dengan akhir pekan)
Masyarakat Diimbau Cek Jadwal Resmi
Dengan adanya informasi ini, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kalender resmi pemerintah agar tidak keliru menganggap hari peringatan nasional sebagai hari libur.
Mengetahui jadwal libur secara akurat penting untuk mengatur rencana kerja, perjalanan, maupun aktivitas keluarga dengan lebih baik. (*)
Editor : Miftahul Khair