Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PPPK Paruh Waktu Diusulkan Diintegrasikan Menjadi PPPK Penuh demi Kepastian Hukum dan Karier ASN

Basilius Andreas Gas • Rabu, 20 Mei 2026 | 08:17 WIB
Prof Tedi Sudrajat menyampaikan orasi ilmiah saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (17/2). (ANTARA/HO-Unsoed)
Prof Tedi Sudrajat menyampaikan orasi ilmiah saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (17/2). (ANTARA/HO-Unsoed)

PONTIANAK POST- “Menurut pandangan saya, PPPK paruh waktu sebaiknya dihilangkan saja dan diintegrasikan menjadi PPPK,” kata Pakar hukum administrasi kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Tedi Sudrajat terkait skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai belum memiliki kepastian hukum kuat.

Prof Tedi mengatakan keberadaan PPPK paruh waktu yang saat ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 masih menyisakan sejumlah persoalan karena belum memiliki dasar hukum yang memadai dalam struktur peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis ASN, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Namun, dalam proses penataan tenaga honorer, pemerintah menghadirkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang belum lulus seleksi PPPK penuh.

“PPPK paruh waktu itu dasar pengaturannya baru keputusan menteri, belum diatur dalam peraturan pemerintah ataupun undang-undang. Ini yang membuat perlindungan hukumnya belum jelas,” katanya.

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian terkait status kepegawaian, kesejahteraan, hingga pengembangan karier pegawai.

Ia juga menilai skema PPPK paruh waktu cenderung menurunkan posisi PPPK karena belum memiliki standar pengaturan yang kuat dari pemerintah pusat, termasuk dalam aspek penghasilan yang masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Kalau PPPK paruh waktu itu kesejahteraannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah sehingga belum ada standardisasi secara nasional,” ujarnya.

Menurut Prof Tedi, apabila pemerintah tetap mempertahankan skema PPPK paruh waktu, maka perlindungan hukum, kesejahteraan, dan pengembangan karier pegawai perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih komprehensif.

Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu segera memperbarui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK karena sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang ASN.

Ia menilai pembaruan regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Nah yang paling penting itu memastikan ada kepastian masa depan bagi PPPK, baik terkait kesejahteraan, karier, maupun perlindungan hukumnya,” katanya.

Prof Tedi menambahkan keberadaan PPPK sangat dibutuhkan untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia aparatur, terutama di sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Ia mencontohkan banyak guru ASN yang memasuki masa pensiun, sementara kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah masih cukup tinggi. Kondisi serupa juga terjadi di wilayah terpencil, terdepan, dan tertinggal yang masih membutuhkan tambahan aparatur agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Skema PPPK bisa menjadi solusi untuk mengisi kekurangan SDM aparatur agar pelayanan publik tetap berjalan efektif,” katanya.

Ia juga menilai pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan diskresi tertentu dalam penataan PPPK seperti yang pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Namun demikian, kebijakan tersebut tetap memerlukan perhitungan matang karena berkaitan dengan implikasi anggaran dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur dalam jumlah besar.

Terkait hal itu, Prof Tedi menegaskan langkah yang paling realistis saat ini ialah memperkuat regulasi PPPK sekaligus mengintegrasikan PPPK paruh waktu ke dalam skema PPPK penuh agar tercipta kepastian bagi pegawai maupun instansi pemerintah. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#Unsoed #paruh waktu #pppk #Pakar Hukum #kepastian hukum