PONTIANAK POST- Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalani persidangan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, atas dugaan keterlibatan dalam penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Keempat terdakwa tersebut masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, persidangan digelar di ruang Garuda dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
Dalam perkara itu, para terdakwa didakwa terlibat dalam aksi penyiraman air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar korban tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Peristiwa yang dianggap sebagai pemicu terjadi pada 16 Maret 2025, ketika Andrie yang merupakan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) disebut memaksa masuk serta melakukan interupsi saat rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Selain itu, para terdakwa juga menilai sikap Andrie sebagai bentuk "melecehkan institusi TNI" karena yang bersangkutan mengajukan gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuding TNI melakukan "intimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS", serta menyebut TNI sebagai "dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme".
Majelis juga menilai tindakan para personel TNI yang telah merencanakan penyiraman cairan kimia berbahaya tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat zat itu berpotensi menyebabkan luka bakar serius.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas