PONTIANAK POST – Dua dokter spesialis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dihadirkan dalam sidang kasus penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (20/5).
Majelis hakim meminta kedua dokter membandingkan luka korban dengan luka yang terdapat pada salah satu terdakwa, Serda Edi Sudarko. Pemeriksaan dilakukan langsung di ruang sidang terhadap bekas luka akibat cipratan air keras di tubuh terdakwa.
Dua dokter yang hadir adalah dr Parintosa dan dr Faraby Martha. Keduanya merupakan bagian dari tim medis yang menangani Andrie Yunus pascaserangan air keras.
Dokter Sebut Luka Sama-Sama Akibat Trauma Kimia
Dalam keterangannya, dr Faraby Martha menyebut luka yang terdapat pada tubuh terdakwa memiliki kemiripan dengan luka yang dialami korban karena sama-sama dipicu trauma kimia.
“Tapi kurang lebih mirip, atau secara kasar mirip, karena trauma kimia,” ujar Faraby di hadapan majelis hakim.
Namun, dokter menegaskan tingkat keparahan luka keduanya berbeda jauh. dr Parintosa menjelaskan luka pada terdakwa tergolong ringan dan dapat sembuh sendiri tanpa penanganan khusus.
Menurut dia, kondisi itu berbeda dengan luka yang dialami Andrie Yunus yang terpusat di area wajah kanan dan lengan dengan tingkat kerusakan lebih berat.
“Dari sudut kedalamannya, ini tidak dalam, artinya menyembuh sendiri. Andai luka saudara Andrie diperlakukan sama, dibiarkan, kemudian sembuh sendiri, tidak seperti ini gambarannya,” jelasnya.
Pembacaan Tuntutan Tertunda
Sidang yang semula dijadwalkan untuk agenda pembacaan tuntutan akhirnya ditunda setelah tim penasihat hukum terdakwa meminta tambahan ahli pidana dihadirkan dalam persidangan.
Tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Letkol Chk Andi meminta majelis hakim memberikan kesempatan yang sama bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli tambahan.
“Kami meminta majelis hakim agar memberikan hak yang sama kepada penasihat hukum. Oleh karena itu kami memohon agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana,” ujarnya.
Majelis Hakim Kejar Putusan Juni
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Freddy Ferdian Isnartanto kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Juni 2026 untuk mendengarkan keterangan ahli tambahan.
Setelah itu, agenda pembacaan tuntutan direncanakan berlangsung pada 3 Juni dan jawaban tuntutan pada 4 Juni 2026.
Majelis hakim menargetkan proses persidangan dapat segera diselesaikan agar putusan bisa dibacakan pada pertengahan Juni mendatang.
“Kami juga harus membatasi sidang supaya cepat. Pada 10 Juni 2026 mudah-mudahan bisa kita laksanakan pembacaan putusan,” kata Freddy.
Kasus Serangan Air Keras Jadi Sorotan Publik
Kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus mendapat perhatian luas dari kelompok masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia karena menyasar aktivis pembela HAM.
Serangan tersebut dinilai bukan hanya berdampak pada fisik korban, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis dan ancaman terhadap kebebasan sipil.
Pengamat hukum menilai proses persidangan yang transparan dan akuntabel menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat militer. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro