Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KPK Soroti Potensi Korupsi Program MBG Rp268 Triliun, Tata Kelola dan Regulasi BGN Dinilai Masih Rentan

Basilius Andreas Gas • Kamis, 21 Mei 2026 | 10:33 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan bahwa KPK menegaskan pengawasan ketat diperlukan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis beranggaran jumbo. (Arsip ANTARA/Genta Tenri Mawangi).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan bahwa KPK menegaskan pengawasan ketat diperlukan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis beranggaran jumbo. (Arsip ANTARA/Genta Tenri Mawangi).

PONTIANAK POST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menegaskan lembaganya mendukung penuh program unggulan pemerintah, namun penguatan pengawasan dan pencegahan korupsi menjadi hal utama agar pelaksanaan berjalan transparan dan tepat sasaran.

“KPK sesuai tusinya (tugas dan fungsinya) juga punya kewajiban untuk memastikan bahwa program-program unggulan itu berjalan dengan baik, tepat sasaran, transparan, akuntabilitasnya terjaga, dan tentu jangan sampai ada korupsi dalam implementasinya,” ujar Aminudin di Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5) malam.

Ia menjelaskan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana program masih tergolong lembaga baru yang sedang membangun sistem organisasi dan regulasi kerja sehingga dinilai rawan menghadapi persoalan tata kelola.

“Suatu lembaga yang baru dibentuk, dengan kerangka regulasi masih belum mapan, dengan organisasinya juga masih belum mapan, kemudian mengemban amanah program nasional dengan anggaran besar sehingga kami perlu melihat bahwa dalam pelaksanaannya ini harus betul-betul jangan sampai disalahgunakan,” katanya.

Menurut Aminudin, KPK melalui Direktorat Monitoring pada 2025 telah melakukan kajian pencegahan korupsi terhadap tata kelola program MBG, terutama terkait kesiapan regulasi, organisasi, hingga infrastruktur pendukung yang dinilai masih membutuhkan penguatan.

“Kalau kita lihat, dari sisi tata kelola akan berantakan. Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya dan regulasinya juga belum siap, sudah mendapat amanat cukup besar dengan anggaran besar,” ujarnya.

Ia menyebut anggaran program MBG pada 2025 mencapai Rp71 triliun dengan realisasi sebesar 72,5 persen atau Rp51,5 triliun per 31 Desember 2025. Sementara pada 2026, alokasi anggaran yang semula Rp335 triliun dipangkas menjadi Rp268 triliun.

Menurut dia, besarnya nilai anggaran membuat potensi penyimpangan semakin tinggi sehingga pengawasan harus diperkuat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

“Anggarannya yang besar itu yang menyebabkan KPK masuk ke ranah pencegahan karena ketika suatu proyek dengan anggaran besar, maka risiko terjadinya kecurangan atau tindak pidana korupsi pun pasti akan tinggi,” katanya.

Selain menyoroti potensi korupsi, KPK juga menilai program MBG belum memberikan dampak berganda yang signifikan bagi masyarakat di tingkat desa maupun kecamatan.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan pihaknya mengapresiasi kajian yang dilakukan KPK terkait tata kelola program tersebut.

“Pernyataan yang sangat penting untuk diperhatikan. Kami akan dalami bersama agar bisa menutup celah-celah yang berpotensi menjadi kelemahan sistem yang dimiliki BGN,” kata Dadan pada 21 April 2026. (ant)

 

 

Editor : Basilius Andreas Gas
#Mbg #kpk #potensi korupsi #pengawasan ketat