Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Imigrasi Ambon Perketat Pengawasan WNA Lewat APOA, Hotel dan Penginapan Terancam Sanksi Jika Lalai Melapor

Basilius Andreas Gas • Kamis, 21 Mei 2026 | 10:35 WIB
 Petugas Imigrasi Ambon menyosialisasikan penggunaan APOA guna memperkuat pengawasan warga negara asing. (ANTARA/Dedy Azis)
 Petugas Imigrasi Ambon menyosialisasikan penggunaan APOA guna memperkuat pengawasan warga negara asing. (ANTARA/Dedy Azis)

PONTIANAK POST- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dengan memanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang memungkinkan pemantauan dilakukan secara real time di wilayah Kota Ambon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Eben Rifqy Taufan mengatakan seluruh pengelola hotel, homestay, rumah indekos hingga penginapan diwajibkan melaporkan keberadaan WNA melalui aplikasi tersebut sebagai bagian dari kewajiban hukum.

“Kalau laporan ini tidak dilaksanakan dengan baik, tentu ada pelanggaran dan ada sanksi. Jadi kami harapkan pihak hotel dan penginapan dapat melaksanakan kewajiban ini dengan tertib,” kata Eben saat membuka sosialisasi APOA di Kantor Imigrasi Ambon, Rabu (20/5).

Ia menegaskan pelaporan keberadaan orang asing bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian serta menjaga keamanan wilayah.

Menurut dia, koordinasi antara pihak imigrasi dan pengelola penginapan perlu terus diperkuat agar pemantauan terhadap aktivitas WNA berjalan efektif dan akurat.

“Kerja sama khususnya hotel dan penginapan itu penting buat kami. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Ambon Fadel Amril menjelaskan APOA merupakan sistem digital yang digunakan untuk melaporkan keberadaan orang asing secara langsung atau real time.

“APOA itu aplikasi pelaporan orang asing atau sistem digital yang digunakan untuk melaporkan orang asing yang tinggal di penginapan, homestay, kos-kosan maupun perusahaan milik bapak ibu semua,” katanya.

Ia menjelaskan kewajiban pelaporan keberadaan WNA telah diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mewajibkan penanggung jawab penginapan maupun perusahaan memberikan data orang asing apabila diminta petugas imigrasi.

Sedangkan sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan diatur dalam Pasal 117 undang-undang yang sama.

“Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta,” katanya.

Fadel menambahkan pelaporan melalui APOA juga berkaitan dengan aspek keamanan nasional dan upaya deteksi dini terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.

Menurut dia, pola penyewaan gedung maupun penginapan dalam jumlah besar oleh WNA dapat menjadi perhatian aparat imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hal-hal seperti itu tentu menjadi deteksi bagi kami untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya. (ant)

 

Editor : Basilius Andreas Gas
#APOA #wna #ambon #penginapan #imigrasi