Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Indonesia Resmi Terapkan BBM Campuran Etanol E5 Mulai Juli 2026, Pemerintah Larang Impor dan Genjot Ketahanan Energi

Basilius Andreas Gas • Jumat, 22 Mei 2026 | 07:42 WIB
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam IPA Convex, Tangerang, Banten, Kamis (21/5). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam IPA Convex, Tangerang, Banten, Kamis (21/5). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

PONTIANAK POST- Pemerintah resmi mulai menerapkan kewajiban penggunaan bahan bakar minyak (BBM) campuran etanol lima persen atau E5 di sejumlah wilayah Indonesia mulai Juli 2026 sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan penerapan mandatori E5 pada tahap awal hanya dilakukan di beberapa lokasi karena keterbatasan pasokan bahan baku etanol dalam negeri.

“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Eniya dalam agenda IPA Convex di Tangerang, Banten, Kamis.

Ia menjelaskan wilayah penerapan awal mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.

Menurut Eniya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahan baku etanol untuk program E5 wajib berasal dari produksi dalam negeri dan tidak diperbolehkan menggunakan pasokan impor.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pengembangan industri biofuel domestik.

“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.

Saat ini, kapasitas produksi bioetanol dari tiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 26 ribu kiloliter (KL).

Pemerintah nantinya akan mengatur rincian alokasi volume bioetanol melalui regulasi baru berbentuk keputusan menteri (kepmen). Pemberlakuan mandatori E5 juga akan berjalan beriringan dengan implementasi program biodiesel B50.

Eniya mengungkapkan PT Pertamina sebelumnya telah melakukan uji coba pasar terhadap BBM E5 dan kini distribusinya sudah mulai tersedia di berbagai lokasi.

“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK tentang Cukai,” ujarnya.

Selain menunggu revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait cukai, pemerintah juga masih menuntaskan kepastian jenis izin usaha yang akan diterapkan dalam industri biofuel.

Menurut Eniya, pemerintah mengarah pada penyederhanaan perizinan dengan tidak lagi mewajibkan Izin Usaha Industri (IUI) bagi pelaku usaha biofuel.

“Sekarang, karena KBLI-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” katanya.

Ia berharap penyederhanaan regulasi tersebut dapat mempercepat pengembangan industri bioetanol nasional karena pelaku usaha tidak lagi dibebani kewajiban tambahan seperti rekomendasi gubernur dan persyaratan administrasi lainnya. (ant)

 

Editor : Basilius Andreas Gas
#BBM E5 #pemerintah #dalam negeri #etanol #bahan baku