Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KPK Buka Peluang Periksa Eks Menhub Budi Karya Usai Sita Uang Ratusan Juta dari Mantan Staf Ahli Kemenhub

Basilius Andreas Gas • Jumat, 22 Mei 2026 | 07:46 WIB
 Arsip foto - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) C1 usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/7). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/pri.)
Arsip foto - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) C1 usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/7). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/pri.)

PONTIANAK POST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah penyidik menyita uang ratusan juta rupiah dari mantan staf ahlinya dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi masih sangat mungkin dilakukan seiring pendalaman penyidikan perkara tersebut.

“Ya, kemungkinan untuk diperiksa pasti ada,” ujar Setyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis.

Meski demikian, Setyo belum membeberkan lebih jauh terkait agenda pemeriksaan tersebut karena masih menunggu laporan perkembangan penyidikan dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Budi Karya Sumadi terakhir kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 9 Maret 2026 dalam kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub yang kini berubah nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dari hasil pengembangan perkara, KPK menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk Sudewo. Selain individu, dua korporasi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi itu mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam proses pengerjaan proyek, penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana proyek.

Sebelumnya, pada 19 Mei 2026, KPK mengumumkan telah menyita uang ratusan juta rupiah dari mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, dalam rangka pengembangan penyidikan perkara tersebut. (ant)

 

Editor : Basilius Andreas Gas
#menhub #budi karya sumadi #kasus suap #kpk #kereta api