PONTIANAK POST - PT TASPEN (Persero) memastikan penyaluran Gaji Ke-13 pensiunan tahun 2026 dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026.
Langkah ini merupakan komitmen TASPEN agar hak para pensiunan cair tepat waktu.
Proses penyaluran dana akan berlangsung melalui 46 mitra bayar resmi di seluruh Indonesia.
Pensiunan diimbau segera melakukan autentikasi data agar pencairan berjalan lancar.
"Agar manfaat tersalurkan lancar dan tepat orang, jangan lupa lakukan autentikasi satu kali setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen," tulis manajemen TASPEN via Instagram resminya, Sabtu (23/5).
Baca Juga: THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Cair 100 Persen, Anggaran Rp55 Triliun
Aturan Potongan Nilai Gaji Ke-13 Pensiunan
Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji Ketiga Belas. Aturan ini berlaku bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Nominal bersih yang diterima mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. TASPEN menegaskan tidak ada potongan iuran atau potongan kredit pensiun dalam pencairan ini.
Pajak penghasilan atas dana ini juga sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Pembaca tidak perlu khawatir nilai uangnya berkurang saat ditarik.
Baca Juga: Peluang Usaha Menjanjikan untuk Pensiunan dengan Risiko Minim
Regulasi Khusus bagi Pemilik Status Ganda
TASPEN menerapkan aturan khusus bagi penerima yang memiliki status manfaat ganda. Pensiunan yang punya lebih dari satu status hanya akan menerima satu dana dengan nominal tertinggi.
Namun, aturan batasan ini tidak berlaku bagi penerima pensiun janda atau duda. Bagi kategori tersebut, dana tunjangan akan tetap dibayarkan untuk masing-masing status.
Sementara itu, PNS dan pejabat negara yang pensiun per 1 Juni 2026 tidak dicairkan oleh TASPEN.
Pembayaran hak mereka akan diselesaikan oleh instansi tempat terakhir bekerja.
Baca Juga: Sempat Dicari Keluarga, Pensiunan ASN Mempawah Ditemukan Tak Bernyawa di Area Kebun
Imbauan Waspada Penipuan TASPEN
TASPEN meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan.
Banyak pihak tidak bertanggung jawab kerap mengatasnamakan nama perusahaan menjelang pencairan.
Pastikan Anda hanya mengakses informasi resmi melalui kanal komunikasi terverifikasi milik TASPEN.
Jangan mudah memberikan data pribadi kepada nomor tidak dikenal.
"Selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dan pastikan informasi hanya diperoleh melalui kanal resmi TASPEN," tutup manajemen. (jp)
Editor : Uray Ronald