PONTIANAK POST - Tidak hanya terimbas aturan ekspor satu pintu yang mendadak diumumkan Presiden Prabowo Subianto, para petani sawit juga dihadapkan bencana di depan mata, yakni El Nino.
Kementerian Pertanian (Kementan) pun memperketat pengawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring prediksi fenomena El Nino yang diperkirakan memicu kekeringan pada 2026.
Langkah tersebut dilakukan melalui inspeksi kesiapan pengendalian kebakaran di area perkebunan guna memastikan produksi, pasokan, dan kinerja industri perkebunan nasional tetap terjaga.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pencegahan harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi potensi kebakaran lahan.
“Jangan setelah terjadi kebakaran baru melakukan pemadaman. Pencegahan menjadi langkah utama yang harus dilakukan,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).
Peringatan tersebut menjadi perhatian serius, terutama bagi daerah perkebunan sawit besar seperti Kalimantan Barat yang setiap tahun menghadapi ancaman kabut asap saat musim kemarau ekstrem.
Inspeksi Langsung ke Perusahaan Sawit
Inspeksi dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Ali Jamil, bersama tim dari Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin dan Provinsi Sumatera Selatan meninjau langsung kesiapan perusahaan menghadapi ancaman karhutla.
“Inspeksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bapak Menteri Pertanian untuk memastikan kesiapan perusahaan perkebunan dalam menghadapi ancaman kebakaran khususnya lahan perkebunan dalam mengantisipasi potensi terjadinya Godzilla El-Nino,” ujar Ali.
Tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap organisasi satuan tugas pengendalian kebakaran, kesiapan sumber daya manusia, sistem deteksi dini, hingga sistem pelaporan kebakaran.
Peralatan Pemadam dan Menara Api Jadi Fokus Pemeriksaan
Kementan juga memeriksa berbagai sarana dan prasarana pengendalian kebakaran sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Peralatan yang diperiksa meliputi pompa air, alat pelindung diri, selang pemadam, perahu karet, gepyok, embung, hingga menara pemantau api.
Ali menegaskan kesiapsiagaan lapangan menjadi faktor penting agar respons terhadap potensi kebakaran dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
“Kami ingin memastikan seluruh sarana pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi optimal dan siap digunakan kapan saja,” katanya.
Selain kesiapan alat, Kementan juga menyoroti pentingnya pelatihan rutin bagi petugas lapangan agar memahami standar operasional prosedur (SOP) penanganan kebakaran.
Kementan Temukan Sejumlah Kekurangan
Dari hasil inspeksi, Kementan menemukan sejumlah aspek yang masih perlu diperbaiki perusahaan.
Beberapa di antaranya penguatan sistem pemantauan titik api secara real time, penambahan menara pemantau api, hingga peningkatan pemeliharaan embung agar cadangan air tetap tersedia saat musim kemarau.
Perusahaan juga diminta melakukan maintenance dan kalibrasi rutin terhadap seluruh peralatan pemadam, termasuk pompa air dan mobil pemadam kebakaran.
Pihak perusahaan disebut telah menyatakan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan dan memastikan seluruh sistem pengendalian kebakaran berfungsi optimal.
Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Kementan menegaskan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan akan terus diperketat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Ali meminta seluruh pelaku usaha perkebunan, baik perusahaan maupun pekebun mandiri, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman Godzilla El Nino.
Ia juga mengingatkan perusahaan wajib mematuhi seluruh regulasi pembukaan lahan tanpa membakar.
“Serta mengenakan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan maupun pekebun,” tegas Ali.
Ancaman Kabut Asap Jadi Kekhawatiran Wilayah Kalimantan
Fenomena El Nino selama ini identik dengan meningkatnya risiko kekeringan panjang dan kebakaran lahan di Sumatera serta Kalimantan.
Di Kalimantan Barat, kebakaran lahan kerap memicu kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, hingga transportasi udara.
Karena itu, penguatan pengawasan perusahaan sawit dinilai penting agar kebakaran dapat dicegah sebelum meluas dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang lebih besar. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro