PONTIANAK POST - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi memperkuat legalitas pengabdian para dokter spesialis di ruang kelas dan rumah sakit pendidikan.
Melalui Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, pemerintah kini membuka jalan bagi registrasi dokter pendidik klinis (Dokdiknis) untuk menyandang status dosen tetap.
Kebijakan ini menjadi oase bagi ribuan tenaga pendidik medis yang selama ini berada dalam ketidakpastian administratif.
Dengan aturan baru ini, para dokter tidak hanya fokus pada penyembuhan pasien, tetapi juga memiliki jaminan perlindungan hak dan pengembangan karier akademik dokter yang lebih terukur.
Syarat Ketat Pengabdian Penuh Waktu di Perguruan Tinggi
Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, menegaskan bahwa transformasi status ini membawa konsekuensi tanggung jawab yang nyata.
Berdasarkan Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026, setiap dosen tetap wajib bekerja penuh waktu dan memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) minimal 12 SKS.
Baca Juga: Krisis Dokter Spesialis di Kalbar: Untan Resmi Buka Seleksi PPDS Anestesi dan Magister Farmasi
Implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat—menjadi syarat mutlak bagi dokter yang ingin naik pangkat.
Jalur ini merupakan prasyarat krusial bagi mereka yang bercita-cita meraih gelar jabatan tertinggi sebagai profesor di bidang kedokteran.
"Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan pembinaan serta pengembangan profesi dosen dokter di seluruh wilayah Indonesia," ujar Sri Suning saat sosialisasi di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Mekanisme SISTER: Digitalisasi yang Memanusiakan Profesi
Transisi administratif ini akan dikelola sepenuhnya melalui aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER).
Kemdiktisaintek membagi proses ini menjadi dua jalur: registrasi dosen baru dan perubahan status bagi dokter yang sebelumnya berstatus dosen tidak tetap.
Namun, pemerintah menekankan bahwa peralihan ini dilakukan secara selektif berdasarkan kebutuhan riil setiap kampus.
Tidak semua dokter klinis akan otomatis beralih menjadi dosen tetap, melainkan harus melalui proses verifikasi penugasan dan beban kerja yang ketat.
Prioritas Bagi Pengabdi Lapangan yang Aktif
Pada tahap awal, prioritas diberikan kepada dokter yang sudah memiliki jabatan akademik dan aktif melaksanakan aktivitas mengajar.
Hal ini merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang tetap konsisten mendidik calon dokter meski di tengah jadwal praktik yang padat.
Pendaftaran resmi untuk dosen baru akan dibuka pada 8 Juni 2026.
Proses ini dilakukan secara bertahap, mendahulukan dokter yang sudah lama mengabdi di lingkungan kampus agar segera mendapatkan hak-hak kepegawaiannya.
Statistik Dokter Pendidik Klinis Saat Ini
Berdasarkan data terbaru dari Kemdiktisaintek, berikut adalah sebaran Dokdiknis aktif:
| Kategori Kampus | Jumlah Dosen | Persentase |
| Perguruan Tinggi Negeri (PTN) | 1.603 | 81,5% |
| Perguruan Tinggi Swasta (PTS) | 333 | 16,9% |
| Perguruan Tinggi Keagamaan | 30 | 1,5% |
| Total | 1.966 | 100% |
Hingga saat ini, baru sekitar 36 persen atau 708 dosen dokter pendidik klinis yang telah mengantongi sertifikasi dosen.
Dengan regulasi baru ini, angka tersebut diharapkan terus meningkat seiring dengan kemudahan akses karier yang diberikan pemerintah.(ant)
Editor : Uray Ronald