Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

DPR Desak Tuntutan Maksimal Kasus Dugaan Penipuan Solar Rp20 Miliar di Kalimantan

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 25 Mei 2026 | 22:27 WIB
Ilustrasi BBM Solar Subsidi.
Ilustrasi BBM Solar Subsidi.

 

PONTIANAK POST — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan memberikan tuntutan tegas dan maksimal terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar senilai Rp20 miliar yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Rudianto menegaskan perkara kejahatan ekonomi dengan nilai kerugian besar tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa. Menurut dia, penanganan yang serius diperlukan untuk menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera.

“Jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian besar, maka tuntutan harus memberikan efek jera,” katanya.

Penegakan Hukum Dinilai Menyangkut Kepercayaan Publik

Rudianto menilai ketegasan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Ia mengingatkan jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya keras terhadap masyarakat kecil, tetapi lemah terhadap pelaku kejahatan dengan kekuatan modal besar.

“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Menurut dia, perkara dugaan penipuan bisnis solar tersebut juga menyangkut kepastian hukum dalam dunia usaha. Proses hukum yang transparan dinilai penting agar iklim bisnis tidak dirusak praktik penipuan maupun penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.

Persidangan Diminta Transparan dan Profesional

Selain mendesak tuntutan maksimal, Rudianto meminta proses persidangan berjalan objektif tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Ia menegaskan terdakwa tetap harus diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, perkara dengan dampak ekonomi besar terhadap korban maupun distribusi energi masyarakat tidak boleh dianggap ringan.

“Terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan,” katanya.

Polda Kaltim Bongkar 22 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kasus dugaan penipuan bisnis solar ini muncul di tengah sorotan terhadap maraknya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam kurun 30 hari terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 25 tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, menyebut total barang bukti yang diamankan mencapai 20.867 liter BBM bersubsidi.

Barang bukti itu terdiri dari sekitar 15 ribu liter Pertalite dan lebih dari 5 ribu liter solar.

“Ini bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi negara,” kata Bambang di Balikpapan, Kamis (30/4).

Dampak Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Praktik penyalahgunaan solar bersubsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada distribusi BBM resmi.

Kelangkaan solar di sejumlah daerah kerap memukul sopir angkutan, nelayan, hingga pelaku usaha logistik yang membutuhkan pasokan bahan bakar untuk operasional harian. (ant)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#BBM Bersubsidi #kasus solar Rp20 miliar #penipuan bisnis solar #penggelapan solar #Polda Kaltim.