PONTIANAK POST — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif dalam sidang Senin (25/5/2026) di Jakarta.
Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin, majelis hakim menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai dengan penguatan sanksi bagi partai politik.
Partai Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa daftar bakal calon anggota legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU provinsi, hingga KPU kabupaten/kota diminta untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan bersangkutan.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Putusan ini sekaligus menutup celah norma yang sebelumnya dianggap “tidak memiliki sanksi tegas” atau lex imperfecta dalam pelaksanaannya.
Diajukan Empat Perempuan Pemohon
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh empat pemohon perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia.
Para pemohon menilai ketiadaan sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu membuat aturan kuota perempuan tidak efektif di lapangan, karena partai politik tetap dapat mendaftarkan calon meski tidak memenuhi komposisi minimal 30 persen perempuan.
Dalam dalilnya, pemohon juga menyoroti adanya penggunaan anggaran negara dalam proses pendaftaran peserta pemilu yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas pengelolaan negara.
Temuan Pelanggaran di Sejumlah Daerah Pemilihan
Dalam persidangan, pemohon menyampaikan contoh kasus di sejumlah daerah pemilihan seperti Trenggalek dan Tulungagung, di mana terdapat partai politik yang hanya mencalonkan laki-laki namun tetap diterima oleh KPU tanpa sanksi diskualifikasi.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya implementasi aturan kuota perempuan dalam sistem pemilu nasional.
Berdasarkan data KPU RI, keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024 mencapai sekitar 37,07 persen dari total 9.917 caleg. Ini menunjukkan secara administratif, afirmasi 30 persen sudah terpenuhi pada tahap pencalonan.
MK Tegaskan Prinsip Kesetaraan dan Kepastian Hukum
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi, MK menyatakan bahwa ketiadaan sanksi dalam Pasal 245 bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilu yang adil dan jujur, serta kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Hakim Konstitusi Asrul Sani dan Adies Kadir membacakan pertimbangan hukum secara bergantian dalam sidang tersebut.
MK menilai penguatan norma diperlukan agar keterwakilan perempuan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar terlaksana dalam praktik politik elektoral.
Putusan Diharapkan Dorong Keterwakilan Perempuan
Putusan ini diharapkan menjadi langkah penguatan afirmasi politik bagi perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Selama ini, keterwakilan perempuan di lembaga legislatif dinilai masih belum optimal meski sudah diatur dalam undang-undang.
MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa prinsip kesetaraan gender dalam politik tidak cukup hanya dengan aturan kuota, tetapi juga harus disertai mekanisme sanksi yang tegas agar dapat dijalankan secara efektif. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro