PONTIANAK POST- Upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) ilegal di Lampung berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Ardiansyah di Lampung, Selasa, mengatakan petugas mengamankan sebanyak 31.255 ekor benih bening lobster dalam operasi di jalur lintas barat menuju Kota Bandarlampung pada Sabtu (23/5).
“Nilai valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam penggagalan upaya penyelundupan BBL ini mencapai Rp4.688.250.000. Itu dengan asumsi perhitungan valuasi per ekor untuk jenis lobster pasir Rp150.000 per ekor,” katanya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengiriman benih lobster secara ilegal melalui jalur darat menuju luar daerah.
Dalam operasi yang dilakukan di sekitar jalan lintas wilayah Tenumbang, Kabupaten Pesisir Barat menuju Kota Bandarlampung tersebut, petugas berhasil mengamankan 31.255 ekor BBL yang disimpan dalam enam boks styrofoam.
Selain barang bukti benih lobster, petugas juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander serta seorang terduga pelaku berinisial AP.
“Pada hari Senin, 25 Mei 2026 pukul 06.30 WIB barang bukti BBL telah kita lepas liarkan di perairan Kelapa Kunjir, Kabupaten Pesawaran, untuk mempertahankan agar BBL tetap hidup,” ujarnya.
Menurut Ardiansyah, praktik penyelundupan benih lobster masih menjadi ancaman serius karena tingginya permintaan pasar internasional terhadap benih lobster asal Indonesia.
Ia menilai aktivitas ilegal tersebut dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya laut nasional karena benih lobster yang seharusnya dibudidayakan justru dikirim keluar negeri secara ilegal.
Ardiansyah menegaskan penyelundupan BBL merupakan tindak pidana perikanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas