PONTIANAK POST - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengkaji pembentukan lembaga manajemen kolektif (LMK) khusus untuk memungut royalti dari perusahaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Skema tersebut disiapkan untuk melindungi hak ekonomi para kreator yang karya, tulisan, lagu, gambar, maupun videonya digunakan dalam proses pelatihan data (data training) oleh perusahaan AI.
Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar mengatakan pembentukan LMK diperlukan karena perusahaan AI mengumpulkan data dari ribuan kreator sehingga sulit meminta izin secara individual.
“Kalau izin satu per satu kita ketahui dinamikanya sangat cepat, maka nantinya mungkin akan ada LMK terkait dengan penggunaan royalti kreator untuk perusahaan AI,” kata Hermansyah dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (26/5) dilansir dari ANTARA.
Karya Kreator Digunakan untuk Melatih AI
Hermansyah menjelaskan perusahaan AI bekerja dengan metode pelatihan data menggunakan berbagai sumber informasi yang tersedia di internet, buku, musik, hingga video digital.
Dalam proses tersebut, sistem AI melakukan crawling atau pengumpulan data dalam jumlah besar untuk meningkatkan kemampuan model kecerdasan buatan.
Menurut pemerintah, penggunaan karya kreator untuk kepentingan komersial tetap harus mendapatkan izin dan kompensasi yang layak.
“Misalnya ada seniman, ada cipta lagu, segala macam, itu kan harus ada lisensi dan wajib mendapatkan royalti kreatornya,” ujar Hermansyah.
LMK AI Dinilai Permudah Distribusi Royalti
Pemerintah menilai pembentukan LMK khusus AI dapat menjadi solusi agar perusahaan teknologi tidak perlu membayar royalti satu per satu kepada pencipta karya.
Dalam skema tersebut, perusahaan AI cukup membayar royalti kepada LMK, kemudian lembaga tersebut mendistribusikan pembayaran kepada para kreator sesuai penggunaan karya mereka.
Konsep itu dinilai mirip dengan mekanisme royalti musik yang selama ini dikelola lembaga kolektif hak cipta.
“Nanti selanjutnya LMK mendistribusikan kepada para kreator tadi,” kata Hermansyah.
Revisi UU Hak Cipta Mulai Disiapkan
Pemerintah menyatakan skema royalti AI akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Saat ini pemerintah masih mematangkan konsep regulasi dengan mempelajari praktik serupa di berbagai negara yang lebih dulu menghadapi persoalan hak cipta dan AI.
Hermansyah mengatakan pemerintah melakukan studi komparatif terhadap kebijakan di Amerika Serikat, Uni Eropa, hingga China.
“Karena ini satu hal yang baru, pasti kita harus melakukan studi komparasi pada negara-negara misalnya Amerika yang sudah lebih mature,” katanya.
Sebagai informasi, Uni Eropa menjadi salah satu kawasan yang mulai memperketat penggunaan karya berhak cipta untuk pelatihan AI melalui regulasi EU Artificial Intelligence Act dan Directive on Copyright in the Digital Single Market. Dalam aturan tersebut, perusahaan AI diwajibkan lebih transparan terkait sumber data pelatihan serta memberikan mekanisme bagi pemilik hak cipta untuk menolak penggunaan karya mereka dalam proses data mining komersial.
Di Amerika Serikat, isu hak cipta AI masih berkembang melalui gugatan hukum. Sejumlah penulis, media, dan perusahaan kreatif menggugat perusahaan AI karena diduga menggunakan karya mereka tanpa izin untuk melatih model kecerdasan buatan. Salah satu kasus besar melibatkan The New York Times Company yang menggugat OpenAI dan Microsoft terkait penggunaan artikel berita untuk pelatihan AI.
Sementara itu, Jepang mengambil pendekatan yang lebih longgar terhadap penggunaan data untuk AI. Pemerintah Jepang memperbolehkan pemanfaatan materi berhak cipta untuk pelatihan AI sepanjang tidak ditujukan untuk menikmati atau mereplikasi karya asli secara langsung. Kebijakan itu diatur dalam revisi Copyright Act Jepang yang mendukung pengembangan teknologi AI dan riset digital.
Meski memiliki pendekatan berbeda, sejumlah negara mulai mengarah pada prinsip yang sama, yakni mendorong inovasi AI tanpa mengabaikan hak ekonomi dan moral para kreator. Perdebatan global kini berfokus pada bagaimana menciptakan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan karya manusia di era digital.
Kreator Khawatir Karya Dipakai Tanpa Kompensasi
Perkembangan teknologi AI dalam dua tahun terakhir memunculkan kekhawatiran baru di kalangan kreator digital, musisi, ilustrator, penulis, hingga jurnalis.
Banyak kreator menilai karya mereka digunakan untuk melatih sistem AI tanpa persetujuan maupun pembagian keuntungan.
Di sisi lain, perusahaan AI berargumen bahwa penggunaan data publik diperlukan untuk mengembangkan teknologi yang lebih canggih dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Perdebatan tersebut kini menjadi isu global karena menyangkut keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta manusia.
Musisi sekaligus anggota Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Armand Maulana, sebelumnya menyoroti penggunaan teknologi AI dalam industri musik yang dinilai berpotensi merugikan pencipta lagu dan penyanyi apabila tidak diatur secara jelas. Menurut dia, karya kreatif manusia tidak boleh digunakan secara bebas tanpa izin dan penghargaan terhadap hak cipta.
“Teknologi boleh berkembang, tapi hak pencipta lagu dan penyanyi juga harus tetap dilindungi,” ujar Armand dalam diskusi hak cipta digital.
Kekhawatiran serupa disampaikan musisi Ari Bias yang menilai AI dapat memunculkan persoalan baru terkait kepemilikan karya dan eksploitasi suara penyanyi tanpa persetujuan. Menurut dia, regulasi perlu segera disiapkan agar teknologi tidak berkembang tanpa batas yang jelas.
“Kalau suara atau karya dipakai AI tanpa izin, itu bisa merugikan kreator secara ekonomi maupun moral,” kata Ari Bias.
Pendidikan dan Riset Masuk Pengecualian
Pemerintah menegaskan tidak semua penggunaan data oleh AI wajib dikenakan royalti. Data yang digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan riset tetap masuk dalam kategori pengecualian tertentu.
Namun untuk penggunaan komersial yang menghasilkan keuntungan ekonomi, pemerintah menilai pencipta karya tetap berhak memperoleh lisensi dan royalti.
Kebijakan itu disebut sebagai upaya menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dan perlindungan ekonomi kreator di era digital. (ant)
Tabel Informasi Penting
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Isu Utama | Pemerintah kaji pungutan royalti AI |
| Lembaga Pengkaji | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual |
| Tujuan Kebijakan | Melindungi hak cipta kreator dari penggunaan AI |
| Skema yang Disiapkan | Pembentukan LMK khusus AI |
| Fungsi LMK | Memungut dan mendistribusikan royalti kreator |
| Sumber Data AI | Internet, buku, musik, video, karya digital |
| Dasar Regulasi | Revisi UU Hak Cipta |
| Negara Rujukan | Amerika Serikat, Uni Eropa, China |
| Pengecualian | Pendidikan, kesehatan, dan riset |
| Tokoh Utama | Hermansyah Siregar |
| Kekhawatiran Kreator | Karya dipakai AI tanpa izin dan kompensasi |
| Fokus Pemerintah | Keseimbangan inovasi AI dan perlindungan hak cipta |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro