Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kini SIM Sudah Digital di Aplikasi: Hilang atau Lupa Bawa Tak Bisa Lagi Jadi Alasan

Khoiril Arif Ya'qob • Jumat, 29 Mei 2026 | 14:13 WIB
Kini SIM hadir dalam digital, kedudukan hukumnya setara dengan SIM fisik. (KORLANTAS POLRI)
Kini SIM hadir dalam digital, kedudukan hukumnya setara dengan SIM fisik. (KORLANTAS POLRI)

PONTIANAK POST - Korlantas Polri terus mendorong digitalisasi layanan publik lewat kehadiran SIM Digital yang dapat diakses lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Inovasi ini memudahkan masyarakat mengurus administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus selalu membawa kartu fisik maupun datang langsung ke kantor pelayanan.

Melalui unggahannya di Instagaram (24/5) Divisihumaspolri menyebut Korlantas Polri menghadirkan layanan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Kedudukannya Sama Dengan SIM Fisik

Melalui aplikasi tersebut, pengguna atau user dapat mengakses SIM Digital yang memiliki kedudukan hukum sama dengan SIM fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun keunggulan dari SIM Digital ini terletak pada sistem keamanannya. SIM Digital dilengkapi barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik sehingga tidak dapat di-screenshot ataupun dipindahtangankan kepada pihak lain.

Sistem keamanan tersebut bahkan telah mengantongi sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Perpanjangan SIM Bisa dilakukan dari Rumah

Selain menjadi identitas berkendara digital, aplikasi Digital Korlantas Polri juga menyediakan berbagai layanan administrasi lalu lintas yang terintegrasi.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Lengkap Syarat dan Biayanya

Mulai dari pengingat masa berlaku SIM, layanan perpanjangan SIM secara daring, hingga berbagai fitur pelayanan lainnya yang dirancang lebih praktis dan efisien.

“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” ujar AKBP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., M.Si.

Memudahkan Akses dan Pangkas Antrean Pengurusan SIM

Hadirnya layanan digital menjadi bagian dari upaya transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.

Harapannya, semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian secara cepat, aman, dan nyaman.

Digitalisasi layanan SIM juga diharapkan mampu memangkas antrean di kantor pelayanan sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi bagi masyarakat di berbagai daerah. (*)

Editor : Miftahul Khair
#SIM Digital #aplikasi #sim online #korlantas polri