PONTIANAK POST - Pemerintah mulai bersikap keras terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga ketetapan pemerintah daerah. Kementerian Pertanian bahkan mengancam mencabut izin usaha PKS yang terbukti melanggar aturan tata kelola harga sawit.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengungkapkan pemerintah telah mengidentifikasi 139 PKS di berbagai daerah yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan masing-masing provinsi.
“Jika ada pelanggaran sesuai Permentan, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin,” tegas Sudaryono dalam jumpa pers usai Rapat Hilirisasi Perkebunan di Jakarta, Jumat (29/5).
Menurut pemerintah, turunnya harga TBS di tingkat petani tidak sejalan dengan kondisi pasar global karena harga crude palm oil (CPO) dunia justru mengalami kenaikan.
Kementerian Pertanian menilai gejolak harga lebih banyak terjadi pada rantai perdagangan tengah, sementara permintaan ekspor dan harga sawit global relatif stabil.
Pemerintah juga meminta seluruh kepala daerah aktif mengawasi pembelian TBS di lapangan dan memastikan PKS mematuhi ketentuan harga sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. (ant)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro