PONTIANAK POST- Pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terkait tuntutan 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Sidang tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dan akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dengan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Dalam agenda persidangan itu, Nadiem bersama tim penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan secara bergantian. Jalannya sidang juga direncanakan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberi manfaat bagi program.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang menjalani proses terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu pihak lain, Jurist Tan, yang masih berstatus buron.
Selain itu, ia juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar dananya bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Perkara ini turut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas