PONTIANAK POST – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menolak keras tuduhan sebagai pelaku "white collar crime" atau kejahatan kerah putih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/6), Nadiem menegaskan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dirinya menerima keuntungan pribadi dari proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Menurut Nadiem, narasi yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih banyak bertumpu pada dugaan dan kecurigaan daripada bukti konkret. Ia bahkan menyebut tuduhan tersebut sebagai upaya menggambarkan dirinya terlalu cerdas untuk melakukan korupsi yang terlihat di permukaan.
"Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan," kata Nadiem dilansir Antara.
Nadiem Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana atau Saham
Nadiem menegaskan selama lima bulan persidangan berlangsung, jaksa tidak mampu menunjukkan bukti bahwa dirinya menerima uang, saham, atau keuntungan lain yang terkait dengan pengadaan Chromebook maupun Chrome Device Management (CDM).
Ia menyebut tidak terdapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya aliran dana kepada dirinya dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo.
Menurutnya, jika memang terdapat skema korupsi yang direncanakan sejak awal, seharusnya terdapat bukti transaksi atau keuntungan pribadi yang bisa ditunjukkan dalam persidangan.
Namun hingga tahap pembelaan, bukti tersebut disebut tidak pernah muncul.
Pertanyakan Keterlibatan Lembaga Pengawas dalam Proses Pengadaan
Dalam pleidoinya, Nadiem juga mempertanyakan logika dakwaan yang menyebut dirinya merancang korupsi secara sistematis sejak awal menjabat.
Ia mengungkapkan bahwa proses pengadaan Chromebook dilakukan dengan melibatkan sejumlah lembaga pengawas eksternal, termasuk Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sistem e-katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut Nadiem, Kemendikbudristek bahkan meminta BPKP melakukan audit sebanyak dua kali terhadap pengadaan tersebut selama masa jabatannya.
Ia juga menegaskan tidak berada di ruang pengadaan saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan transaksi melalui e-katalog.
"Koruptor macam apa yang akan mengundang tiga institusi eksternal untuk memeriksa hasil korupsinya?" ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Kaget Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Tuntutan Melebihi Teroris atau Pembunuh
Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,67 Triliun
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun.
Rinciannya meliputi kerugian Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan dan kerugian sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS yang disebut menjadi salah satu sumber dana perusahaan.
Kasus Besar yang Menjadi Sorotan Publik
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi sektor pendidikan terbesar yang pernah disidangkan dalam beberapa tahun terakhir karena menyangkut program digitalisasi sekolah di berbagai daerah.
Di balik angka kerugian negara yang fantastis, kasus ini juga menyita perhatian publik karena menyentuh program yang ditujukan untuk meningkatkan akses pembelajaran berbasis teknologi bagi jutaan siswa Indonesia.
Selain Nadiem, perkara tersebut turut menyeret sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Majelis hakim akan mempertimbangkan pleidoi yang diajukan Nadiem sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara yang menjadi sorotan nasional tersebut.(ant)
Editor : Uray Ronald