PONTIANAK POST – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengakui dirinya amatir dalam dunia politik saat menjabat sebagai menteri.
Pengakuan itu disampaikan dalam pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/6), di tengah sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjeratnya dengan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,67 triliun.
Menurut Nadiem, minimnya pengalaman di bidang politik membuatnya kerap mengabaikan aspek hubungan antarlembaga dan tokoh yang sebenarnya penting dalam pemerintahan.
Nadiem Akui Kurang Memahami Peta Politik
Nadiem mengatakan selama menjabat sebagai menteri, dirinya lebih fokus pada pelaksanaan program dibanding membangun komunikasi politik.
Ia mengaku sering menolak undangan acara yang tidak berkaitan langsung dengan agenda kerja kementerian.
Selain itu, ia juga jarang melakukan pendekatan kepada tokoh-tokoh penting karena merasa tidak memahami peta politik nasional.
"Saya juga kurang sowan ke berbagai tokoh karena saya tidak memahami seluk-beluk peta politik. Ini adalah kesalahan saya saat menjabat menjadi menteri," ujar Nadiem, dilansir Antara.
Menurutnya, ia terlambat menyadari bahwa jabatan menteri bukan sekadar posisi profesional, tetapi juga jabatan politik yang membutuhkan kemampuan membangun hubungan dan dukungan lintas institusi.
Gaya Kerja Cepat Dinilai Menimbulkan Gesekan
Dalam pembelaannya, Nadiem mengungkapkan dirinya menjadi menteri pada usia 35 tahun tanpa pengalaman di bidang pendidikan, birokrasi, maupun politik.
Latar belakang sebagai pelaku industri teknologi membuatnya terbiasa bekerja cepat, berbasis data, dan mengutamakan efisiensi. Namun pendekatan tersebut tidak selalu berjalan mulus ketika diterapkan dalam birokrasi pemerintahan.
Ia mengaku sering memotong basa-basi dalam rapat karena ingin langsung masuk ke inti pembahasan. Sikap itu, menurutnya, kerap dianggap kurang santun.
Nadiem juga mengakui sering membatasi waktu dengan media karena lebih memilih fokus bekerja dibanding membangun citra publik. Di lingkungan profesional, perilaku tersebut dianggap efektif.
Namun di pemerintahan, hal itu dapat memunculkan persepsi arogan dan kurang menghargai tata krama.
"Saya begitu gigih melakukan transformasi dengan cepat, saya kurang merangkul pihak-pihak lama dalam upaya perubahan tersebut," katanya.
Merasa Banyak Pihak Tersinggung oleh Transformasi yang Dilakukan
Nadiem menilai strategi menghadirkan profesional muda ke lingkungan Kemendikbudristek memang berhasil mendorong percepatan reformasi birokrasi.
Namun, ia mengakui tidak mengantisipasi besarnya resistensi dari sebagian pihak internal yang merasa tersisih akibat perubahan tersebut.
Menurut dia, banyak pihak yang merasa kepentingannya terganggu dan menganggap dirinya tidak menghargai kontribusi birokrasi yang telah lama bekerja di kementerian.
"Banyak yang periuk nasinya terganggu, banyak juga yang tersinggung karena merasa mereka tidak dihargai," ujar Nadiem.
Ia menambahkan bahwa pengalaman tersebut memberinya pelajaran penting bahwa keberhasilan reformasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas program, tetapi juga kemampuan membangun dukungan politik dan sosial yang luas.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sakit Hati Dituntut Uang Pengganti Rp5,67 Triliun, Sebut Hartanya Tak Sebesar Itu
Bantah Korupsi, Sebut Program Chromebook Dibutuhkan Saat Pandemi
Dalam pleidoi yang sama, Nadiem kembali membantah melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ia menyatakan seluruh proses telah dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan pengadaan perangkat teknologi dilakukan untuk menjawab kebutuhan mendesak dunia pendidikan saat pandemi Covid-19.
Menurutnya, jutaan guru dan siswa membutuhkan sarana pembelajaran digital ketika sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh.
"Sungguh miris, dakwaan menyebut Chromebook tidak berdasarkan kebutuhan nyata, padahal pada masa Covid-19 hampir semua guru berteriak membutuhkan sarana TIK secara serentak," kata Nadiem.
Ia juga mengklaim program Chromebook memberikan manfaat nyata serta membantu efisiensi anggaran pendidikan di berbagai daerah.
Baca Juga: Kaget Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Tuntutan Melebihi Teroris atau Pembunuh
Duduk Perkara Kasus Chromebook
Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Jaksa menuduh pengadaan dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Rinciannya terdiri dari kerugian Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima dana Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Tuduhan tersebut menjadi salah satu dasar tuntutan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5,67 triliun.
Majelis hakim akan mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikan Nadiem sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.(ant)
Editor : Uray Ronald