Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kampus-Kampus Minta 122 Prodi Ditutup, Kemendiktisaintek Bentuk Tim Investigasi

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 2 Juni 2026 | 22:01 WIB
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menegaskan komitmen kampus sebagai garda terdepan pembangunan bangsa dalam dialog strategis bersama pimpinan Perguruan Tinggi  Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Politeknik, serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan di Universitas Muhammadiyah Pontianak, Kamis malam (23/4).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menegaskan komitmen kampus sebagai garda terdepan pembangunan bangsa dalam dialog strategis bersama pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Politeknik, serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan di Universitas Muhammadiyah Pontianak, Kamis malam (23/4).

 

PONTIANAK POST – Sebanyak 122 program studi (prodi) di perguruan tinggi negeri maupun swasta dihentikan operasionalnya sepanjang 2026. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan penutupan tersebut dilakukan atas permintaan kampus masing-masing, bukan kebijakan penutupan massal dari pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).

Menurut Brian, berbagai alasan melatarbelakangi penghentian operasional prodi. Salah satunya adalah penurunan jumlah mahasiswa yang membuat program studi tidak lagi diminati.

Selain itu, sejumlah perguruan tinggi memilih mengubah atau mengembangkan prodi menjadi bidang yang lebih relevan dengan kebutuhan industri dan pasar kerja saat ini. Sebagai contoh, program studi matematika diubah menjadi aktuaria yang dinilai memiliki prospek lebih besar.

“Tidak ada penutupan prodi secara terpusat oleh Kemendiktisaintek seperti isu yang berkembang selama ini,” kata Brian, dikutip dari Jawa Pos (grup Pontianak Post).

Ia menjelaskan, penghentian operasional prodi hanya dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, atas usulan perguruan tinggi. Kedua, sebagai sanksi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan institusi pendidikan.

Kampus Berupaya Menyesuaikan Diri dengan Perubahan Zaman

Di tengah perubahan kebutuhan dunia kerja, sejumlah kampus melakukan penyesuaian kurikulum dan struktur program studi agar lulusan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Brian menegaskan fokus pemerintah saat ini bukan menutup jurusan, melainkan membina dan meningkatkan kualitas program studi agar tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menurut dia, pada banyak kasus yang terjadi, substansi keilmuan sebenarnya tidak hilang. Perubahan lebih banyak dilakukan pada nama dan fokus program studi agar lebih sesuai dengan kebutuhan masa depan.

Evaluasi terhadap suatu program studi juga dilakukan secara berkala setiap tiga hingga empat tahun untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.

Di tengah dinamika perubahan program studi, jumlah mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia justru terus bertumbuh. Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam Statistik Pendidikan Tinggi 2025 mencatat jumlah mahasiswa terdaftar mencapai 10,75 juta orang.

Dari jumlah tersebut, program sarjana masih mendominasi dengan lebih dari 8,5 juta mahasiswa atau sekitar 79 persen dari total mahasiswa nasional. Manajemen, PGSD, Hukum, Akuntansi, dan Ilmu Komunikasi. Kondisi ini mendorong banyak perguruan tinggi melakukan restrukturisasi program studi agar tetap relevan dan mampu menarik calon mahasiswa baru.

Kemendiktisaintek Selidiki Kasus Pemalsuan Riset di Forum Internasional

Dalam kesempatan yang sama, Brian mengungkapkan Kemendiktisaintek telah membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri kasus dugaan pemalsuan riset yang melibatkan peneliti Indonesia pada konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Denmark.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut integritas akademik Indonesia di tingkat internasional.

Tim investigasi dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek. Tim juga melibatkan pimpinan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) untuk membantu proses penelusuran.

Koordinasi dilakukan karena para terduga pelaku diketahui merupakan lulusan sarjana dari kampus tersebut.

Dugaan Pencatutan Nama Perguruan Tinggi

Berdasarkan hasil penelusuran awal, seluruh pihak yang diduga terlibat tidak tercatat sebagai dosen maupun tenaga pendidik aktif pada perguruan tinggi di Indonesia.

Temuan itu mengarah pada dugaan penggunaan afiliasi akademik tanpa izin dari institusi pendidikan tertentu.

“Nah, dengan begitu artinya kan mereka menggunakan atau mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan,” ujar Brian.

Pemerintah kini menelusuri kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses penanganan dapat berlanjut ke jalur hukum.

Brian mengingatkan bahwa kasus semacam ini dapat menimbulkan dampak yang lebih luas daripada sekadar pelanggaran individu. Menurutnya, dugaan fabrikasi data dan pencatutan afiliasi perguruan tinggi berisiko merusak kepercayaan komunitas ilmiah internasional terhadap hasil penelitian dari Indonesia. Karena itu, integritas akademik harus menjadi fondasi utama dalam setiap aktivitas riset dan publikasi ilmiah.

Mengapa Kasus Ini Penting?

Kasus dugaan pemalsuan riset tidak hanya menyangkut individu yang terlibat. Peristiwa semacam ini juga berpotensi memengaruhi kepercayaan komunitas ilmiah internasional terhadap kredibilitas penelitian dari Indonesia.

Karena itu, investigasi yang transparan dinilai penting untuk menjaga integritas dunia akademik sekaligus melindungi reputasi perguruan tinggi yang namanya diduga dicatut tanpa izin. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#penutupan program studi #pemalsuan riset #investigasi akademik #Brian Yuliarto #Kemendiktisaintek