Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Petinggi BGN Tersangka Korupsi MBG, Dadan Hindayana Ditahan

Uray Ronald • Rabu, 3 Juni 2026 | 19:35 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA)
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA)

 

PONTIANAK POST – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penunjukan mitra serta pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program strategis nasional tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Syarief, dilansir Antara, Rabu (3/6).

Baca Juga: Dadan Hindayana Dicopot Prabowo, Kepala BGN Beralih ke Nanik S Deyang

Dugaan Penyimpangan dalam Penunjukan Mitra Program MBG

Penyidik menduga para tersangka menggunakan kewenangannya untuk menunjuk yayasan-yayasan bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut Kejaksaan Agung, sejumlah yayasan yang ditunjuk tersebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan para tersangka.

Dugaan konflik kepentingan itu menjadi salah satu fokus penyidikan karena berpotensi memengaruhi transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat.

Syarief menyebut yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, maupun LP.

Baca Juga: BGN Luncurkan Aplikasi untuk Diisi Para Guru: Kini Tak Hanya Menilai PR Siswa, Tapi Juga Menu MBG

Temuan itu memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan program pemerintah yang memiliki dampak langsung terhadap jutaan penerima manfaat.

Pengadaan Barang dan Jasa Diduga Melawan Hukum

Selain penunjukan mitra, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Ketiga tersangka diduga melakukan proses pengadaan secara melawan hukum. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap mekanisme serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Baca Juga: Kampus Boleh Dirikan Dapur MBG, Mendiktisaintek: Sebagai Teaching Factory, Bukan Kewajiban

Tiga Tersangka Langsung Ditahan Selama 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DH, LP, dan SS langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Langkah penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum sekaligus mengantisipasi kemungkinan penghilangan barang bukti maupun hambatan lain dalam proses penyidikan.

Kantor BGN Sempat Digeledah Penyidik

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional yang berada di Jakarta Pusat pada Rabu pagi.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Perkembangan kasus ini dinilai penting bagi upaya menjaga integritas program pelayanan publik.

Dugaan penyimpangan pada sektor pemenuhan gizi tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tujuan program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat Indonesia.*

Editor : Uray Ronald
#korupsi BGN #Dadan Hindayana tersangka #kasus MBG 2026 #Makan Bergizi Gratis #kejaksaan agung