PONTIANAK POST – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Ketiganya diduga menunjuk yayasan terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra pelaksana program yang memiliki total anggaran Rp353,27 triliun selama 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Yayasan Terafiliasi Diduga Direkayasa Jadi Mitra SPPG
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak seluruhnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut penyidik, sejumlah yayasan justru diduga dijadikan sarana kejahatan dan memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Petinggi BGN Tersangka Korupsi MBG, Dadan Hindayana Ditahan
Padahal, program MBG yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 seharusnya dikelola secara profesional dan transparan karena menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujar Syarief dilansir Antara, Rabu (3/6).
Penyidik menduga proses verifikasi mitra dilakukan melalui pengaturan tertentu sehingga yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos sebagai pelaksana program di lapangan.
Anggaran Rp353 Triliun Jadi Sorotan Penyidik
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar.
Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp85,27 triliun, sedangkan pada tahun 2026 anggarannya meningkat menjadi Rp268 triliun.
Dengan demikian, total anggaran program mencapai Rp353,27 triliun dalam dua tahun pelaksanaan.
Besarnya anggaran tersebut membuat aspek tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas menjadi sangat krusial.
Kejaksaan menilai penyimpangan dalam proses penunjukan mitra berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap efektivitas program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Baca Juga: Dadan Hindayana Dicopot Prabowo, Kepala BGN Beralih ke Nanik S Deyang
Yayasan Diduga Mendapat Insentif Miliaran Rupiah per Hari
Penyidik mengungkap bahwa yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan ekonomi yang sangat besar.
Menurut Kejagung, yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun anggaran.
"Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.
Temuan ini menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan dalam pelaksanaan program MBG.
Pengadaan Barang dan Jasa Diduga Dilakukan Secara Melawan Hukum
Selain penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Baca Juga: Kampus Boleh Dirikan Dapur MBG, Mendiktisaintek: Sebagai Teaching Factory, Bukan Kewajiban
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses pengadaan yang dilakukan secara melawan hukum.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap alur pengadaan, nilai transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan yang menjadi sasaran utama Program Makan Bergizi Gratis.
Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.*
Editor : Uray Ronald