PONTIANAK POST – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah menyerahkan proses hukum terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada aparat penegak hukum setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi lembaga tersebut sebagai tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.
Menurut Supratman, pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Supratman mengatakan penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), sehingga pemerintah tidak akan mencampuri proses yang sedang berlangsung.
"Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH," kata Supratman kepada Antara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Ia menegaskan Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung supremasi hukum dalam setiap penyelesaian perkara. Karena itu, seluruh proses penyidikan dan pembuktian diserahkan kepada lembaga yang berwenang.
Presiden Prabowo Disebut Selalu Ingatkan Jajaran untuk Taat Hukum
Supratman juga menyebut Presiden Prabowo Subianto secara konsisten mengingatkan seluruh pejabat negara agar tidak melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Menurut dia, pesan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga integritas penyelenggaraan negara dan memastikan setiap program publik berjalan sesuai aturan.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut. Itu saja," ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional dengan anggaran ratusan triliun rupiah.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Petinggi BGN Tersangka Korupsi MBG, Dadan Hindayana Ditahan
Tiga Eks Petinggi BGN Tampil dengan Rompi Tahanan Kejagung
Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana terlihat mengenakan rompi merah muda atau rompi tahanan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta.
Dadan keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kaus hitam saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan.
Dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga tampak mengenakan rompi tahanan yang sama usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Dicopot dari Jabatan Sehari Sebelum Penetapan Tersangka
Ketiga mantan pejabat tersebut diketahui telah dicopot dari jabatannya di Badan Gizi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6) malam.
Sehari setelah pencopotan itu, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berada di Jakarta Pusat sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: Dadan Hindayana Dicopot Prabowo, Kepala BGN Beralih ke Nanik S Deyang
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Ketiganya diduga terlibat dalam penunjukan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum dalam pelaksanaan Program MBG.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dengan dukungan anggaran negara yang sangat besar.*
Editor : Uray Ronald