Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Diduga Lakukan Pemerasan Dokumen Imigrasi WNA

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 4 Juni 2026 | 21:55 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (depan) memakai rompi oranye keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Silly ditangkap KPK terkait OTT yang dilakukan itu berkaitan dengan dugaan suap terkait proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. HANUNG HAMBARA/JAWA POS
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (depan) memakai rompi oranye keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Silly ditangkap KPK terkait OTT yang dilakukan itu berkaitan dengan dugaan suap terkait proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. HANUNG HAMBARA/JAWA POS

PONTIANAK POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) malam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, delapan tersangka tersebut merupakan bagian dari 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6).

“Sepuluh orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6).

KPK menduga Silmy menerima aliran dana ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Silmy dan tujuh pejabat lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Delapan tersangka yang ditahan terdiri atas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Budi mengungkapkan operasi penindakan tidak hanya berlangsung di Jakarta. Tim penyidik juga bergerak ke Bandung, Jawa Barat, serta Bali untuk mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap nilai pasti uang yang diamankan.

“Nanti akan kami update. Nilainya mencapai ratusan miliar,” ujar Budi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menyegel sejumlah ruangan dan melakukan penggeledahan di rumah Silmy Karim pada Rabu (3/6).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang sebelumnya terseret kasus judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara tersebut.

Menurut Budi, penyidik masih mendalami alur perintah, mekanisme dugaan pemerasan, serta aliran dana yang diterima para tersangka.

“Untuk detailnya akan kami sampaikan dalam konstruksi perkara, termasuk alur perintah dan aliran uang kepada para tersangka,” jelasnya.

Kasus yang menjerat pejabat tinggi di lingkungan imigrasi ini kembali menyoroti pentingnya integritas layanan publik, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan warga negara asing dan investasi.

Pengungkapan perkara tersebut juga menjadi ujian bagi upaya reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan keimigrasian.

Pengungkapan kasus yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan imigrasi dinilai menjadi ujian serius bagi agenda reformasi birokrasi dan pengawasan pelayanan publik. Praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian menunjukkan bahwa sektor pelayanan yang memiliki kewenangan besar terhadap perizinan dan mobilitas orang masih rentan terhadap penyalahgunaan jabatan apabila mekanisme pengawasan internal tidak berjalan efektif. Kasus ini juga menegaskan pentingnya transparansi, digitalisasi layanan, serta penguatan sistem pengendalian untuk mencegah praktik korupsi yang berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap institusi negara. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Silmy Karim tersangka KPK #dugaan pemerasan imigrasi #Wamen Imipas #izin tinggal WNA. #ott kpk