Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Singgung Gejolak Politik Nasional

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 4 Juni 2026 | 22:43 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/06/2026). Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman Noel penjara 4 tahun 6 bukan dengan denda Rp. 200 juta rupiah atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). HANUNG HAMBARA/JAWA POS
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/06/2026). Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman Noel penjara 4 tahun 6 bukan dengan denda Rp. 200 juta rupiah atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). HANUNG HAMBARA/JAWA POS

PONTIANAK POST – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6). Dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Selain pidana penjara, Noel dijatuhi denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Noel bersama terdakwa lainnya memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 menyerahkan uang dengan total mencapai Rp6,52 miliar. Setelah sempat membantah dakwaan, Noel pada proses persidangan berikutnya mengakui perbuatannya.

Usai mendengarkan vonis, Noel menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, serta kalangan buruh yang selama ini menjadi basis perjuangannya.

Menurut Noel, perkara yang menjerat dirinya menjadi pelajaran berharga sekaligus konsekuensi yang harus diterima sebagai pejabat publik.

“Saya tidak punya kata-kata selain memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kepada Presiden Prabowo, dan kepada kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan. Saya mohon maaf karena telah mengecewakan mereka,” ujarnya.

Permohonan maaf juga disampaikan kepada istri dan anak-anaknya yang ikut terdampak akibat kasus tersebut.

“Saya menerima vonis ini karena memang harus saya terima. Saya tidak bisa mengelak atau menghindari tanggung jawab,” katanya.

Di luar perkara hukum yang dihadapinya, Noel turut menyinggung kondisi sosial dan politik nasional. Ia mengingatkan pemerintah agar peka terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, sejumlah kelompok masyarakat mulai melakukan konsolidasi yang berpotensi memunculkan gerakan besar apabila dipicu oleh situasi tertentu.

Kelompok yang disebut terlibat dalam konsolidasi tersebut antara lain unsur masyarakat sipil, mahasiswa, buruh, dan berbagai organisasi sosial lainnya.

Noel menilai tekanan ekonomi yang tercermin dari pelemahan nilai tukar rupiah maupun kondisi pasar keuangan dapat menjadi faktor yang memicu gejolak sosial lebih luas.

“Dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar. Tinggal membutuhkan satu pemicu dan 98 jilid dua bisa terjadi. Jika pemerintah tidak peka terhadap situasi ini, gejolak ekonomi bisa berkembang menjadi gejolak sosial,” ujarnya.

Vonis terhadap Noel menambah daftar pejabat publik yang tersandung perkara korupsi saat atau setelah menduduki jabatan strategis di pemerintahan.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut layanan sertifikasi K3 yang seharusnya bertujuan menjamin keselamatan kerja, namun justru diduga dimanfaatkan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi.

Dengan putusan tersebut, Noel kini harus menjalani hukuman penjara sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana diputuskan majelis hakim. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#korupsi sertifikasi K3 #Gejolak Politik Nasional #pengadilan tipikor #Immanuel Ebenezer #Eks Wamenaker