Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Motor Listrik MBG Tak Disita Meski Jadi Barang Bukti Korupsi, Kejagung Hanya Ambil Sampel

Uray Ronald • Kamis, 4 Juni 2026 | 23:45 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA)
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA)

 

PONTIANAK POST - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sepeda motor listrik yang telah didistribusikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan disita meski menjadi bagian dari penyidikan kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Penegasan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6).

Keputusan tersebut diambil agar layanan pemenuhan gizi di daerah tetap berjalan dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kami lakukan penyitaan,” kata Syarief.

Baca Juga: BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan, Isu Penghentian Operasional Dapur MBG Hoaks

Motor Listrik Tetap Digunakan oleh SPPG

Syarief menjelaskan penyidik hanya akan mengambil sampel yang diperlukan untuk kepentingan pembuktian. Sementara itu, kendaraan yang telah digunakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap dapat beroperasi seperti biasa.

Menurutnya, fokus penyidikan tidak terletak pada penguasaan fisik seluruh barang yang telah didistribusikan, melainkan pada penelusuran proses pengadaan dan aliran anggaran yang diduga bermasalah.

“Hanya sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kami teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik di BGN dirancang untuk mendukung operasional ribuan SPPG di berbagai daerah. 

Baca Juga: BGN Hentikan Sementara Pembangunan Dapur MBG Baru, Fokus Benahi Tata Kelola dan Pemerataan Manfaat

BGN menyebut kendaraan itu akan digunakan oleh kepala dan petugas SPPG untuk menjangkau wilayah terpencil, desa-desa, serta kawasan yang sulit diakses kendaraan roda empat. 

Dengan cakupan layanan MBG yang telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat, keberadaan kendaraan operasional dinilai penting untuk menjaga kelancaran distribusi dan koordinasi layanan gizi di lapangan.

Bagi pengelola SPPG di wilayah pedalaman, kendaraan operasional menjadi sarana penting untuk memastikan distribusi layanan tetap berjalan.

Kepastian dari Kejagung bahwa motor listrik yang sudah digunakan tidak akan disita memberikan ketenangan bagi petugas lapangan. 

Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga atau mark up pada sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun.

Penyidik menduga nilai pengadaan tersebut telah digelembungkan sehingga menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik hingga Sepatu di BGN, Nilainya Tembus Rp1 Triliun

Vendor Diduga Tidak Memenuhi Persyaratan

Kejagung mengungkapkan dana pengadaan sepeda motor listrik tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT selaku vendor pelaksana.

Namun, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif sebagaimana yang dibutuhkan dalam pengadaan kendaraan operasional skala nasional.

Selain persoalan kelayakan vendor, penyidik juga menemukan dugaan mark up harga dalam proses pengadaan tersebut. Temuan itu menjadi salah satu dasar penetapan tersangka dalam perkara ini.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiganya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6). Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(ant)

Editor : Uray Ronald
#Kasus korupsi MBG #Sepeda motor listrik MBG #Dugaan mark up pengadaan Badan Gizi Nasional #kejaksaan agung