PONTIANAK POST – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nanik berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi karena menjabat Wakil Kepala BGN saat dugaan tindak pidana itu terjadi.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui fakta-fakta terkait perkara tersebut.
“Kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapa pun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief, Kamis (4/6).
Pernyataan itu mempertegas bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada para tersangka, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki informasi penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Syarief menegaskan status saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Menurut dia, saksi merupakan pihak yang mengetahui, mendengar, atau melihat peristiwa yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Karena dugaan korupsi terjadi saat Nanik masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, penyidik membuka kemungkinan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan.
“Saya sampaikan tadi semua punya potensi untuk dipanggil sebagai saksi. Tapi tidak semua saksi terlibat dalam tindak pidana,” ujarnya.
Nanik saat ini memimpin BGN setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian kepemimpinan di lembaga tersebut menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Kasus yang tengah diusut Kejagung berkaitan dengan tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang nilainya terus meningkat.
Penyidik mencatat pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun untuk program tersebut pada 2025. Angka itu kemudian melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Besarnya anggaran tersebut seharusnya dikelola melalui kerja sama dengan yayasan yang memenuhi syarat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan program pelayanan gizi masyarakat.
Namun, penyidik menduga terdapat penyimpangan yang melibatkan yayasan-yayasan terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan indikasi adanya pengaturan dalam proses verifikasi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan yang dinilai tidak memenuhi kriteria tetap memperoleh persetujuan untuk menjadi mitra BGN.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ungkap Syarief.
Penyidik menyebut yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka yang kini telah ditahan.
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan, Kejagung juga menyoroti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
Akibatnya, muncul dugaan penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
“Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” kata Syarief.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Program tersebut diharapkan mampu menekan angka stunting dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan nutrisi sejak usia sekolah.
Namun di tengah besarnya harapan masyarakat dan alokasi anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah, program itu justru tersandung dugaan korupsi yang kini sedang diusut Kejagung.
Penyidik memastikan proses pemeriksaan akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut, termasuk pejabat yang pernah atau masih berada di lingkungan BGN. (jpc)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro