Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Sebanyak 301 Profesor UI Bersatu Tolak Disertasi Bahlil, Desak MA Pulihkan Marwah Akademik

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 4 Juni 2026 | 23:56 WIB
Sejumlah guru besar Universitas Indonesia (UI) menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung terkait proses kasasi perkara sanksi etik promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Mereka meminta MA mengabulkan kasasi Rektor UI demi menjaga integritas akademik dan otonomi perguruan tinggi. (Royyan/JawaPos.com)
Sejumlah guru besar Universitas Indonesia (UI) menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung terkait proses kasasi perkara sanksi etik promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Mereka meminta MA mengabulkan kasasi Rektor UI demi menjaga integritas akademik dan otonomi perguruan tinggi. (Royyan/JawaPos.com)

PONTIANAK POST – Sebanyak 301 profesor atau guru besar Universitas Indonesia (UI) menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait proses kasasi perkara pembatalan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Mereka meminta MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI demi menjaga integritas akademik perguruan tinggi.

Dokumen tersebut diserahkan pada 25 Mei 2026 dan ditujukan kepada majelis hakim MA yang menangani perkara tersebut. Langkah itu menjadi salah satu bentuk sikap resmi komunitas akademik UI dalam merespons putusan pengadilan yang sebelumnya membatalkan sanksi etik terhadap dua dosen pembimbing disertasi Bahlil.

“Rekomendasi yang diajukan oleh 301 guru besar yang ada di dalam Universitas Indonesia ditujukan kepada hakim Mahkamah Agung yang menangani pengajuan kasasi rektor kita dari Universitas Indonesia,” kata Ketua Dewan Guru Besar FKUI Prof. Dr. dr. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, Sp.BP-RE, Subsp.T.(K), Kamis (4/6).

Dalam dokumen amicus curiae, para guru besar menyampaikan empat rekomendasi utama kepada Mahkamah Agung.

Pertama, mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI. Kedua dan ketiga, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.

Keempat, menolak seluruh gugatan para termohon kasasi yang sebelumnya berstatus sebagai penggugat dan pembanding dalam perkara tersebut.

Menurut para guru besar, perkara ini bukan semata sengketa administratif, melainkan menyangkut kewenangan universitas dalam menjaga standar etik dan integritas akademik.

Aliansi guru besar menilai putusan yang membatalkan sanksi etik berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Mereka berpendapat universitas memiliki otoritas moral dan akademik untuk menegakkan standar keilmuan, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran etika akademik.

“Amar hakim PTUN turut meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus keberadaan masyarakat ilmiah,” tulis para guru besar dalam dokumen tersebut.

Mereka mengingatkan bahwa perguruan tinggi tidak hanya berfungsi menghasilkan lulusan, tetapi juga menjaga nilai-nilai kejujuran, independensi, dan kebenaran ilmiah.

Para guru besar juga merujuk hasil investigasi internal Dewan Guru Besar UI yang disampaikan kepada Rektor UI pada 10 Januari 2025.

Investigasi tersebut menemukan empat persoalan yang dinilai bermasalah dalam proses penyusunan disertasi Bahlil.

Temuan itu mencakup dugaan ketidakjujuran dalam pengambilan data penelitian, proses kelulusan yang berlangsung sangat cepat dibanding standar akademik lazim, serta dugaan konflik kepentingan antara mahasiswa dengan promotor dan ko-promotor.

Menurut para guru besar, temuan tersebut menjadi dasar penting bagi universitas dalam menjatuhkan sanksi etik kepada dosen pembimbing yang dinilai memberikan perlakuan khusus.

Kasus ini bermula ketika Rektor UI Heri Hermansyah menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor Bahlil, Chandra Wijaya, dan ko-promotor Athor Subroto.

Keduanya dinilai telah memberikan perlakuan khusus dalam proses studi doktoral Bahlil sehingga dijatuhi larangan mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa selama minimal tiga tahun.

Namun, kedua dosen tersebut menggugat keputusan itu ke PTUN. Pengadilan kemudian mengabulkan gugatan mereka dan memerintahkan UI mencabut sanksi yang telah dijatuhkan.

Putusan tersebut memicu perdebatan luas mengenai batas kewenangan pengadilan dalam menilai keputusan etik yang diambil institusi akademik.

Bagi para guru besar, polemik ini lebih besar daripada sekadar sengketa antara universitas dan dosen pembimbing.

Mereka menilai perkara tersebut menyangkut kredibilitas gelar doktor sebagai capaian akademik tertinggi yang diperoleh melalui proses panjang, ketat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Universitas tak seharusnya dihuni para dosen yang tidak ubahnya robot akademik, terombang-ambing dalam pusaran kekuasaan politik dan uang,” tegas mereka.

Karena itu, para guru besar berharap Mahkamah Agung tidak hanya mempertimbangkan aspek prosedural, tetapi juga substansi etika akademik yang menjadi fondasi utama dunia pendidikan tinggi.

Mereka meyakini putusan kasasi nantinya akan menjadi penentu penting bagi masa depan otonomi kampus dan integritas akademik di Indonesia. (jpc)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Disertasi Bahlil #Guru Besar UI #Integritas Akademik #Kasasi Rektor UI #Mahkamah Agung