PONTIANAK POST - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengimbau para pensiunan ASN untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan maupun pihak tertentu selama proses pencairan gaji ke-13. Imbauan itu disampaikan seiring dimulainya penyaluran gaji ke-13 kepada jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.
Khozin menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis melalui PT Taspen (Persero) dan mitra bayar resmi tanpa memerlukan pengajuan, pembayaran biaya administrasi, maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
"Bagi pensiunan ASN yang hendak mencairkan gaji ke-13 harap berhati-hati jika ada pihak yang meminta pembayaran atau data pribadi dengan alasan membantu proses pencairan gaji ke-13," kata Khozin kepada Antara, Kamis (4/6).
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan Cair 2 Juni 2026, TASPEN Imbau Lakukan Autentikasi
Pencairan Gaji ke-13 Dilakukan Otomatis
Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 secara bertahap sejak 2 Juni 2026. Dana tersebut disalurkan melalui PT Taspen dan berbagai mitra bayar resmi di seluruh Indonesia.
Karena prosesnya berlangsung otomatis, penerima manfaat tidak perlu mengajukan permohonan ataupun melakukan autentikasi ulang. Kondisi ini diharapkan dapat memudahkan para pensiunan, khususnya mereka yang berusia lanjut atau memiliki keterbatasan akses layanan digital.
PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk hanya menggunakan kanal layanan resmi apabila mengalami kendala dalam proses pencairan gaji ke-13.
Perusahaan menyediakan berbagai saluran pengaduan, antara lain Call Center 1500919, layanan Taspen Care, email resmi, media sosial resmi Taspen, serta kantor cabang di seluruh Indonesia.
Taspen menegaskan setiap pengaduan peserta akan ditangani melalui mekanisme yang terukur dan transparan.
Baca Juga: THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Cair 100 Persen, Anggaran Rp55 Triliun
DPR Minta Pengawasan Diperketat
Selain mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan, Khozin juga meminta pemerintah dan PT Taspen memperkuat pengawasan selama proses penyaluran berlangsung.
Menurutnya, pendampingan bagi pensiunan yang menghadapi kendala administratif tetap diperlukan agar seluruh penerima manfaat dapat memperoleh haknya tanpa hambatan.
"Pengawasan yang ketat dari PT Taspen maupun lembaga atau instansi terkait harus diperketat untuk memastikan pensiunan ASN betul-betul menerima hak mereka secara adil dan merata," ujarnya.
Tidak Ada Potongan dan Pajak Ditanggung Pemerintah
Khozin menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun. Selain itu, pajak atas pembayaran tersebut juga ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat nilai manfaat yang diterima pensiunan tetap utuh sehingga dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga.
Bagi sebagian pensiunan, gaji ke-13 menjadi tambahan pendapatan yang penting untuk memenuhi kebutuhan kesehatan, biaya pendidikan anggota keluarga, hingga kebutuhan sehari-hari yang terus meningkat.
Bagi banyak pensiunan ASN, gaji ke-13 menjadi tambahan penghasilan yang dinantikan setiap tahun. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan keluarga di tengah meningkatnya biaya hidup.
Seorang pensiunan ASN di Singkawang, Aji (76), misalnya, mengaku memanfaatkan gaji ke-13 untuk biaya kesehatan dan kebutuhan rumah tangga.
"Sebagian juga untuk membantu biaya pendidikan cucu yang akan memasuki tahun ajaran baru," katanya.
Penyaluran Sudah Mencapai Rp9,73 Triliun
Pemerintah melaporkan bahwa hingga 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, realisasi pembayaran gaji ke-13 telah mencapai Rp24 triliun kepada sekitar 5,5 juta penerima yang terdiri atas ASN pusat, ASN daerah, serta pensiunan.
Khusus pensiunan, pembayaran telah mencapai Rp9,73 triliun yang diterima oleh 3.097.677 orang atau sekitar 79,27 persen dari total penerima.
Rinciannya, penyaluran melalui PT Taspen mencapai Rp8,31 triliun kepada 2.600.927 pensiunan atau sekitar 76,79 persen. Sementara melalui PT Asabri mencapai Rp1,42 triliun kepada 496.750 pensiunan atau sekitar 97,61 persen.
DPR Kawal Kesejahteraan Pensiunan ASN
Khozin menegaskan Komisi II DPR akan terus mengawal regulasi dan memperkuat kolaborasi antarinstansi agar kebijakan kesejahteraan bagi pensiunan ASN dapat menjangkau seluruh penerima manfaat.
Menurutnya, kehadiran gaji ke-13 tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada negara, tetapi juga berfungsi menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
"Semoga gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan para pensiun sekaligus memberikan tambahan daya beli di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat," kata Khozin.
Bagi jutaan pensiunan ASN, tambahan pendapatan tersebut menjadi bantalan ekonomi yang penting. Karena itu, kepastian penyaluran yang aman, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penipuan menjadi hal yang perlu terus dijaga oleh seluruh pihak terkait.*
Editor : Uray Ronald