Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kasus Korupsi BGN, Jenderal Sony Siap Bongkar 26 Nama Besar

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 7 Juni 2026 | 22:10 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr)

PONTIANAK POST – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya bersiap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung. Langkah tersebut disebut akan disertai pengungkapan 26 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek dapur gizi yang menjadi bagian dari program strategis nasional.

Pengajuan status JC menjadi babak baru dalam penyidikan kasus yang telah menyeret sejumlah mantan petinggi BGN. Dari balik tahanan, Sony memilih bekerja sama dengan penyidik dengan harapan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum.

Jika permohonan itu diterima, kesaksian Sony berpotensi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan intervensi, praktik titip proyek, hingga pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh penyidikan.

Pakar hukum Universitas Brawijaya (UB) Aan Eko Widiarto menilai Sony memiliki peluang cukup besar untuk memperoleh status justice collaborator.

Menurut Aan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 memberikan ruang bagi pelaku yang bekerja sama untuk membantu mengungkap perkara yang lebih besar.

"Merujuk pada payung hukum tersebut, sikap kooperatif Sony memenuhi setidaknya lima unsur utama kelayakan sebagai justice collaborator," ujarnya, Minggu (7/6/2026).

Aan menjelaskan, salah satu pertimbangan penting adalah apakah Sony bukan pelaku utama dalam perkara tersebut serta bersedia memberikan keterangan yang dapat membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih dominan.

Selain itu, Sony juga harus mengakui keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa yang sedang diusut sebagai bagian dari syarat memperoleh status JC.

Menurut Aan, nilai utama seorang justice collaborator terletak pada kemampuannya membantu penegak hukum mengungkap struktur perkara yang lebih kompleks.

Dalam kasus BGN, kesaksian Sony dinilai berpotensi membuka jaringan aktor yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek, intervensi pengambilan keputusan, maupun praktik lain yang merugikan keuangan negara.

"Kalau melihat lima syarat itu, saya kira peluang beliau diterima sebagai justice collaborator cukup besar. Terlebih perkara ini berkaitan dengan program strategis nasional yang menyedot anggaran sangat besar sehingga pengungkapan secara menyeluruh menjadi penting," katanya.

Perkembangan terbaru menunjukkan pengajuan justice collaborator Sony telah masuk ke tahap formal. Kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyebut pernyataan kesediaan Sony bekerja sama dengan penyidik sudah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan Agung. Meski belum ada keputusan resmi dari penyidik maupun LPSK, langkah tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa Sony siap membuka informasi yang lebih luas untuk mengungkap pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka pada Rabu (3/6). Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mencakup intervensi proses verifikasi, penggelembungan harga (mark up) pengadaan barang dan jasa, serta penyelewengan insentif.

Penyidikan perkara ini mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan program yang dirancang untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

[Tambahkan nilai kerugian negara dan jumlah proyek yang sedang diusut apabila telah diumumkan secara resmi oleh penyidik.]

Aan menilai perkara tersebut tidak hanya berbicara mengenai tindakan individu, tetapi juga menunjukkan adanya kelemahan tata kelola pada masa awal pembentukan BGN.

Menurut dia, orientasi program saat itu lebih banyak difokuskan pada percepatan pencapaian target, sementara sistem pengawasan dan regulasi teknis belum sepenuhnya terbentuk.

"Minimnya transparansi, terutama dalam penunjukan titik dapur dan sistem pengadaan barang dan jasa, menjadi celah masuknya berbagai kepentingan," ujarnya.

Ia merujuk pada pengakuan Sony mengenai kondisi awal pembentukan BGN pada 2024 yang disebut masih menghadapi keterbatasan regulasi dan mekanisme pengendalian internal.

"Orientasinya saat itu lebih pada pemenuhan target kuantitas. Sementara mekanisme pengawasan dan perlindungan sistem belum dibangun dengan kuat," paparnya.

Menurut Aan, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa program strategis nasional membutuhkan sistem pengawasan yang kuat sejak awal.

Tanpa perlindungan kelembagaan yang memadai, pimpinan lembaga berpotensi menghadapi berbagai bentuk tekanan maupun intervensi dari pihak luar.

"Tidak ada sistem yang cukup kuat untuk melindungi pimpinan dari intervensi. Selama pagar hukumnya belum dibangun, kondisi ini akan terus berbahaya," pungkasnya. (jpc)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Justice Collaborator Sony Sonjaya #Kasus Korupsi BGN #Proyek Dapur Gizi #kejaksaan agung #badan gizi nasional