PONTIANAK POST – Masa Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 yang seharusnya menjadi pintu masuk menuju pendidikan yang adil masih dibayangi praktik pungutan liar (pungli) dan minimnya transparansi biaya pendidikan.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sebanyak 28 persen proses penerimaan siswa baru masih diwarnai pungli. Angka tersebut meningkat dibanding periode sebelumnya yang tercatat 24,65 persen.
Temuan itu menjadi salah satu indikator masih lemahnya tata kelola pendidikan di Indonesia. Indeks Integritas Pendidikan Nasional saat ini berada di angka 69,5, sementara dimensi tata kelola hanya mencapai skor 56,68.
Lebih dari Separuh Sekolah Belum Transparan
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengungkapkan persoalan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah rendahnya transparansi biaya pendidikan.
Berdasarkan hasil survei, sebanyak 51,04 persen sekolah dan perguruan tinggi dinilai belum terbuka terkait rincian biaya pendidikan, termasuk dana sumbangan dan berbagai kegiatan lainnya.
"Sebanyak 28 persen proses penerimaan siswa baru diwarnai pungutan liar. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan periode sebelumnya," kata Dian.
SPI Pendidikan dilaksanakan mulai 13 April hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan institusi pendidikan sebagai bagian dari evaluasi penguatan budaya antikorupsi.
Gratifikasi Masih Dianggap Lumrah
KPK juga menemukan masih kuatnya budaya gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap pemberian hadiah atau gratifikasi sebagai sesuatu yang wajar. Sementara itu, 65 persen sekolah mengakui orang tua murid masih kerap memberikan bingkisan atau hadiah kepada guru, terutama saat hari raya dan kenaikan kelas.
Menurut Dian, kondisi tersebut menjadi peringatan serius karena dapat menanamkan nilai yang keliru kepada peserta didik.
"Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan," tegasnya.
Pendidikan Bukan Hanya Soal Nilai Akademik
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional bukan sekadar menghasilkan generasi yang cerdas secara akademik.
Menurutnya, sekolah juga memiliki tanggung jawab membentuk karakter dan integritas peserta didik.
"Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh," ujarnya.
Anis mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran kecil di lingkungan pendidikan dapat berkembang menjadi praktik korupsi yang lebih besar di masa depan.
KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi
KPK mencatat sejak 2004 hingga saat ini, tindak pidana suap dan gratifikasi masih menjadi perkara korupsi yang paling dominan.
Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 1.100 perkara atau 61,73 persen berkaitan dengan suap dan gratifikasi.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.
Surat edaran tersebut menjadi panduan bagi pemerintah daerah, sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar proses penerimaan murid baru berlangsung transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Pendidikan Berintegritas Jadi Tanggung Jawab Bersama
Temuan SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa tantangan dunia pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kualitas pembelajaran, tetapi juga integritas dalam tata kelola.
Di tengah harapan jutaan orang tua yang ingin memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka, transparansi biaya dan bebasnya proses penerimaan siswa dari pungli menjadi syarat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
KPK menilai pendidikan yang bersih dan berintegritas merupakan fondasi utama untuk mencetak generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga jujur dan bertanggung jawab. **
Tabel Ringkasan
| Temuan SPI Pendidikan 2024 | Persentase |
|---|---|
| Penerimaan siswa baru diwarnai pungli | 28% |
| Sekolah/kampus tidak transparan soal biaya | 51,04% |
| Guru menganggap gratifikasi lumrah | 30% |
| Orang tua masih memberi hadiah kepada guru | 65% |
| Indeks Integritas Pendidikan Nasional | 69,5 |
| Nilai Tata Kelola Pendidikan | 56,68 |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro