Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Usaha Mahasiswa PTN di Semarang: Gadaikan Puluhan Motor Motor Teman, Raup Ratusan Juta Rupiah

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 8 Juni 2026 | 22:43 WIB
GADAIKAN MOTOR TEMAN: Ibra Maulana Ibrohim diduga menggadaikan puluhan sepeda motor milik rekan-rekannya sesama mahasiswa, termasuk kendaraan milik kekasihnya. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Ngaliyan dan masih dalam pengembangan. (M HARIYANTO/RADAR SEMARANG/JAWA POS)
GADAIKAN MOTOR TEMAN: Ibra Maulana Ibrohim diduga menggadaikan puluhan sepeda motor milik rekan-rekannya sesama mahasiswa, termasuk kendaraan milik kekasihnya. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Ngaliyan dan masih dalam pengembangan. (M HARIYANTO/RADAR SEMARANG/JAWA POS)

PONTIANAK POST – Kepercayaan puluhan mahasiswa berujung petaka. Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Semarang, Jawa Tengah, diduga menggadaikan puluhan sepeda motor milik teman-teman kampusnya tanpa izin, termasuk kendaraan milik sang kekasih.

Kasus ini mengemuka setelah sejumlah mahasiswa melapor kehilangan kendaraan yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku. Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan karena jumlah korban diduga mencapai 40 orang.

Kepercayaan Berubah Jadi Kerugian

Pelaku diketahui bernama Ibra Maulana Ibrohim. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar korban merupakan mahasiswa yang masih satu kampus dengan pelaku.

Bahkan, para korban disebut merupakan junior yang mengenal dan mempercayai pelaku sehingga bersedia meminjamkan kendaraan mereka.

“Kira-kira keuntungannya sekitar Rp135 juta, itu ada motor ceweknya juga yang digadaikan,” kata Kanitreskrim Polsek Ngaliyan Iptu Nur Azam Makhrus, Senin (8/6/2026) dikutip dari Jawa Pos (grup Pontianak Post).

Bagi para korban, kehilangan kendaraan bukan hanya persoalan materi. Banyak mahasiswa mengandalkan sepeda motor sebagai sarana utama untuk berkuliah, bekerja paruh waktu, hingga menjalankan aktivitas sehari-hari.

Polisi Temukan 23 Motor

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan puluhan kendaraan yang diduga digadaikan oleh pelaku.

“Hasil pengembangan ditemukan barang bukti 23 kendaraan sepeda motor berbagai merek,” ungkap Nur Azam.

Meski demikian, proses pencarian masih terus dilakukan. Sebab, jumlah laporan yang masuk dan jumlah korban yang disebutkan masih berbeda.

Menurut polisi, terdapat informasi awal yang menyebut jumlah korban mencapai sekitar 40 orang.

Namun hingga saat ini, baru 25 korban yang secara resmi membuat laporan ke Polsek Ngaliyan.

“Kami berhasil mengamankan 23 kendaraan. Dua unit kendaraan lain masih dalam tahap pencarian,” lanjutnya.

Terungkap Setelah Korban Melapor

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Ngaliyan pada 19 Mei 2026.

Laporan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, petugas akhirnya menangkap pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Perumahan Delta Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ngaliyan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Dari pengakuan pelaku, salah satu motor korban diketahui digadaikan di wilayah Bandengan, Kabupaten Kendal, dengan nilai sekitar Rp6 juta.

Diduga Gali Lubang Tutup Lubang

Polisi mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi pelaku terlilit utang dalam jumlah besar.

Namun, penyidik menduga praktik gadai motor tersebut berkembang menjadi pola “gali lubang tutup lubang”.

Uang hasil gadai kendaraan yang baru diduga digunakan untuk menutup kewajiban terhadap kendaraan yang sebelumnya telah digadaikan.

“Kalau untuk terlilit utang tidak ada, hanya untuk gali lubang, ya untuk jajan, untuk main,” kata Nur Azam.

Secara hukum, perbuatan menguasai lalu menggadaikan kendaraan milik orang lain tanpa izin pemilik berpotensi dijerat dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya dapat dipidana penjara paling lama empat tahun. Dalam KUHP baru, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 486 dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.

Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur tipu muslihat atau keterangan yang tidak benar kepada korban maupun pihak penerima gadai, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan pasal lain sesuai hasil penyidikan. Namun, penetapan pasal dan ancaman pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses hukum berlangsung.

Alarm bagi Mahasiswa

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kepercayaan dapat terjadi di lingkungan mana pun, termasuk di kampus yang selama ini identik dengan ruang pendidikan dan pengembangan karakter.

Pengamat sosial menilai kasus seperti ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam meminjamkan barang berharga, sekalipun kepada orang yang dikenal dekat.

Sementara itu, polisi mengimbau mahasiswa yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar proses pendataan dan pengembalian kendaraan dapat dilakukan secara maksimal. **

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Mahasiswa PTN Semarang #gadai motor teman kampus #kasus mahasiswa Semarang #Polsek Ngaliyan #motor digadaikan tanpa izin