PONTIANAK POST – Pemerintah memberikan napas tambahan bagi pemerintah daerah (pemda) yang masih kesulitan memenuhi ketentuan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Masa transisi penerapan aturan tersebut diperpanjang hingga akhir 2027. Namun, di balik relaksasi itu, pemerintah pusat mengeluarkan peringatan keras: jangan lagi merekrut pegawai baru, terutama tenaga honorer.
Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah membengkaknya beban anggaran daerah yang dalam beberapa tahun terakhir semakin tertekan akibat tingginya belanja pegawai dan keterbatasan pendapatan daerah.
Pemda Diberi Waktu Tambahan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah sepakat memperpanjang masa transisi pemberlakuan batas belanja pegawai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri PANRB, Komisi II DPR, serta para gubernur di Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Tito, kepastian perpanjangan masa transisi akan dimasukkan dalam pembahasan Undang-Undang APBN 2027.
Dengan relaksasi itu, daerah yang belanja pegawainya masih melebihi batas 30 persen diberikan kesempatan tambahan untuk menyesuaikan struktur anggaran dan mencari sumber pendapatan baru.
“Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja,” ujar Tito, Senin (8/6/2026).
Dana untuk Gaji PPPK dan Honorer Masih Aman
Perpanjangan masa transisi membuat pemerintah daerah tetap dapat menggunakan porsi transfer keuangan daerah (TKD) untuk membayar gaji PPPK maupun tenaga honorer hingga akhir 2027.
Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi daerah yang selama ini mengeluhkan keterbatasan anggaran setelah banyak tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.
Menurut Tito, relaksasi diberikan agar daerah memiliki ruang fiskal untuk melakukan penyesuaian tanpa harus mengorbankan pelayanan publik.
Namun, pemerintah tetap mendorong daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak terus bergantung pada transfer dari pusat.
Tito: Jangan Tambah Honorer Lagi
Meski memberikan kelonggaran, Tito mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi membuka rekrutmen tenaga honorer baru.
Ia menilai praktik penambahan honorer selama ini sering menjadi sumber persoalan keuangan daerah.
Bahkan, menurut Tito, tidak sedikit tenaga administrasi yang direkrut tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kompetensi yang jelas.
“Tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer. Karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan jadi beban pemimpin berikutnya. Ini bom waktu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik lama yang kerap terjadi di daerah, yakni masuknya pegawai non-ASN karena kedekatan politik atau hubungan personal dengan pejabat tertentu.
Menurut Tito, kondisi tersebut membuat belanja pegawai terus membengkak tanpa diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik.
Daerah Masih Bergantung pada Dana Pusat
Data kapasitas fiskal APBD 2026 menunjukkan ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat masih sangat tinggi.
Dari 38 provinsi, sebanyak 20 provinsi memiliki kapasitas fiskal kuat, delapan provinsi berada pada kategori sedang, dan 10 provinsi tergolong lemah.
Kondisi lebih berat terjadi di tingkat kabupaten.
Pemerintah mencatat hanya delapan kabupaten yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Sebaliknya, sekitar 400 kabupaten atau 96 persen masih berada dalam kategori lemah dan sangat bergantung pada transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.
Fakta Fiskal Daerah 2026
| Indikator | Jumlah |
|---|---|
| Provinsi fiskal kuat | 20 provinsi |
| Provinsi fiskal sedang | 8 provinsi |
| Provinsi fiskal lemah | 10 provinsi |
| Kabupaten fiskal kuat | 8 kabupaten |
| Kabupaten fiskal sedang | 7 kabupaten |
| Kabupaten fiskal lemah | 400 kabupaten (96%) |
Pemerintah Siapkan Jalan Keluar bagi Honorer
Di sisi lain, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah berupaya menghindari pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN.
Salah satu solusi yang disiapkan adalah skema PPPK paruh waktu.
Berdasarkan data pemerintah, sekitar 1,78 juta tenaga non-ASN masuk dalam basis data nasional. Namun, formasi yang diusulkan instansi hanya sekitar 1,01 juta.
Karena itu, pemerintah memberikan opsi PPPK paruh waktu bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi tetapi belum memperoleh formasi.
“Mereka tetap diberikan nomor induk PPPK, kontrak kerja minimal satu tahun, dan dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai evaluasi kinerja dan kemampuan anggaran,” jelas Rini.
Daerah Mulai Pangkas Tunjangan dan Belanja Operasional
Dampak aturan batas belanja pegawai sudah mulai dirasakan sejumlah daerah.
Di Kota Blitar, misalnya, porsi belanja pegawai dalam APBD 2026 mencapai 37,78 persen atau jauh di atas ketentuan 30 persen.
Untuk menekan angka tersebut, Pemkot Blitar memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 15 persen secara merata.
Langkah itu diperkirakan mampu menghemat anggaran antara Rp10 miliar hingga Rp15 miliar.
Sementara itu, Pemerintah Kota Kediri juga tengah menyiapkan penyesuaian anggaran, termasuk kemungkinan mengurangi perjalanan dinas dan kegiatan seminar.
Dilema Daerah: Gaji Pegawai atau Pelayanan Publik?
Ketua Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang juga Gubernur Rudy Mas'ud menyebut tantangan terbesar daerah saat ini bukan sekadar batas 30 persen belanja pegawai.
Menurutnya, persoalan yang lebih berat adalah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat di tengah meningkatnya kewajiban membayar gaji PPPK.
“Kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah,” keluhnya.
Bagi banyak daerah, persoalan ini bukan hanya soal angka dalam APBD. Di baliknya terdapat layanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang harus tetap berjalan. Karena itu, dua tahun masa relaksasi yang diberikan pemerintah pusat akan menjadi periode krusial untuk menentukan apakah daerah mampu membangun kemandirian fiskal atau justru semakin bergantung pada bantuan pusat. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro