PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami kemunculan nama Raffi Ahmad dalam persidangan kasus dugaan suap terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Nama Raffi Ahmad muncul dalam sidang perkara dengan terdakwa bos Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (5/6).
KPK menegaskan informasi yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pendalaman penyidik untuk mengusut seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan nama Raffi Ahmad memang muncul dalam proses penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang kemudian terungkap kembali di persidangan.
"Betul, karena memang itu sudah menjadi fakta persidangan dan berasal dari hasil pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyidikan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip JawaPos.com (jaringan Pontianak Post).
Terungkap dalam Persidangan
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK menanyakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), Sri Pangestuti alias Tuti, terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Permintaan tersebut disebut disampaikan oleh Yohanes yang merupakan asisten pribadi John Field saat Raffi Ahmad berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Keterangan itu kemudian menjadi salah satu fakta yang dicermati penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi yang sedang berjalan.
Masih Akan Diklarifikasi
Taufik menjelaskan KPK masih memiliki proses penyidikan terhadap tersangka lain, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Menurutnya, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dapat menjadi bahan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
"Kami masih ada penyidikan untuk satu tersangka lagi. Fakta-fakta persidangan yang muncul juga akan diklarifikasi atau didalami lagi oleh tim penyidik," ujarnya.
KPK menegaskan setiap informasi yang muncul di persidangan akan ditelusuri untuk memastikan keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Baca Juga: Ketua BPM Dorong Pengusutan TPPU dalam Kasus Aseng, Penyidik Perlu Telusuri Aliran Dana
Belum Mengarah pada Dugaan Penyelundupan
Meski nama Raffi Ahmad disebut dalam persidangan, KPK menyatakan tindakan menitipkan pengiriman laptop dan iPhone tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyelundupan.
Penyidik menilai jumlah barang yang disebut dalam persidangan masih dalam skala kecil sehingga belum mengarah pada dugaan penyelundupan sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Namun, KPK memastikan akan tetap menelusuri seluruh fakta yang terungkap untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai perkara dugaan suap importasi di lingkungan Bea Cukai.
"Apakah nanti menjadi fakta baru yang perlu didalami, tentu akan kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Tetapi sejauh ini kami belum sampai pada kesimpulan penyelundupan," tegas Taufik.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi dan tata kelola importasi di Indonesia. (*)
Editor : Efprizan