Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Netflix, PUBG hingga Shopee Sudah Penuhi Penilaian Mandiri PP Tunas, Meutya Hafid: Kita Mengukur Risiko bagi Anak

Uray Ronald • Selasa, 9 Juni 2026 | 22:23 WIB
Meutya Hafid. (Antara)
Meutya Hafid. (Antara)

 

PONTIANAK POST – Sebanyak 175 produk layanan dan fitur digital yang berada di bawah 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyerahkan hasil penilaian mandiri (self-assessment) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan sejumlah platform besar dari berbagai kategori telah memenuhi kewajiban tersebut, di antaranya layanan streaming Netflix, platform gim PUBG, hingga lokapasar Shopee.

“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Meutya kepada Antara, Selasa (9/6).

Baca Juga: Pemkab Mempawah Sosialisasikan PP Tunas dan Permen Komdigi untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Penilaian Risiko Wajib untuk Semua Platform Digital

PP Tunas mewajibkan seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia melakukan penilaian mandiri terhadap produk, fitur, dan layanan yang mereka sediakan, khususnya terkait risiko bagi pengguna anak.

Hasil penilaian tersebut kemudian dilaporkan kepada Kemkomdigi untuk dievaluasi lebih lanjut. Data yang disampaikan pemerintah merupakan akumulasi laporan yang diterima hingga Selasa (9/6).

Beberapa aspek yang menjadi fokus penilaian meliputi tingkat risiko platform terhadap anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan, serta efektivitas sistem verifikasi usia.

Selain itu, platform juga diminta menilai kesiapan mekanisme moderasi konten dan ketersediaan fitur pengawasan orang tua atau parental control.

Baca Juga: Langgar Aturan Batas Usia, Komdigi Panggil Meta dan Google Terkait PP Tunas

Hasil Evaluasi Jadi Dasar Penentuan Tingkat Risiko

Menurut Meutya, seluruh dokumen self-assessment yang masuk akan diverifikasi dan dievaluasi berdasarkan antrean laporan yang diterima Kemkomdigi.

Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan tingkat risiko sebuah platform dan kesesuaiannya untuk kelompok usia tertentu.

“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” ujarnya.

Pemerintah memilih pendekatan berbasis risiko yang tidak hanya bertujuan melindungi anak, tetapi juga mendorong platform melakukan perbaikan sistem dan tata kelola agar lebih aman digunakan.

Platform Didorong Perbaiki Fitur Perlindungan Anak

Meutya menegaskan Indonesia tidak hanya berfokus pada pembatasan akses anak terhadap layanan digital. Pemerintah juga mendorong platform melakukan perubahan dan inovasi untuk meningkatkan keamanan pengguna anak.

“Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial, platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” katanya.

Ia juga mengingatkan platform yang belum menyampaikan hasil self-assessment agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Jika tidak, platform berpotensi dikategorikan sebagai layanan dengan tingkat risiko tinggi.

Baca Juga: Roblox Kids dan Roblox Select Resmi Meluncur, Indonesia Jadi yang Pertama di Dunia

Netflix, Roblox, Shopee hingga ChatGPT Sudah Melapor

Dari kategori layanan streaming, sejumlah platform yang telah menyerahkan penilaian mandiri antara lain Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney.

Pada kategori gim, platform yang telah melapor meliputi Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.

Sementara dari sektor perdagangan digital, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop telah menyampaikan laporan kepatuhan mereka. Untuk layanan sistem pembayaran tercatat Dana, GoPay, dan Flip.id.

Kemkomdigi juga mencatat layanan lain seperti ChatGPT dan Grab telah masuk dalam daftar platform yang menyerahkan hasil self-assessment sesuai ketentuan PP Tunas.*

Editor : Uray Ronald
#perlindungan anak digital #Netflix Indonesia #PUBG Indonesia #self-assessment PSE #PP Tunas