Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Empat Prajurit TNI Hadapi Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Sidang Putusan Jadi Sorotan Nasional

Basilius Andreas Gas • Rabu, 10 Juni 2026 | 09:53 WIB
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)

PONTIANAK POST- Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghadapi sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Para terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, persidangan vonis dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda dengan majelis hakim yang dipimpin Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun enam bulan penjara.

Oditur Militer menilai keempat personel TNI tersebut terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama berupa penganiayaan yang telah direncanakan sebelumnya dan mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Kasus ini bermula dari tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang, menurut dakwaan, dilakukan untuk memberikan pelajaran sekaligus menimbulkan "efek jera" agar korban tidak lagi menyampaikan pernyataan yang dianggap merugikan institusi TNI.

Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa merasa tersinggung terhadap sejumlah sikap Andrie. Salah satunya terjadi pada 16 Maret 2025 ketika aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu memasuki lokasi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta dan melakukan interupsi terhadap jalannya kegiatan.

Selain itu, para terdakwa juga mengaku keberatan atas langkah Andrie yang menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI melakukan intimidasi atau teror terhadap kantor KontraS, serta menyebut institusi tersebut sebagai dalang atau aktor dalam kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Andrie juga dinilai aktif menyuarakan narasi antimiliterisme yang memicu kemarahan para terdakwa.

Majelis menilai tindakan para terdakwa yang merencanakan penggunaan air keras terhadap korban, meskipun mengetahui cairan tersebut berpotensi menimbulkan luka bakar serius, merupakan perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#pengadilan militer #penganiayaan #personel tni #putusan