Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bea Cukai Batam Gempur Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal, Jutaan Rokok Ilegal hingga Vape Mengandung Narkotika 

Basilius Andreas Gas • Rabu, 10 Juni 2026 | 10:54 WIB
Barang bukti uang tunai asing yang dibawa tanpa melapor saat memasuki Batam yang telah diamankan oleh pihak BC Batam, Kepri. (ANTARA/HO-BC Batam)
Barang bukti uang tunai asing yang dibawa tanpa melapor saat memasuki Batam yang telah diamankan oleh pihak BC Batam, Kepri. (ANTARA/HO-BC Batam)

PONTIANAK POST- Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 tindakan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang Mei 2026, mulai dari penyelundupan rokok ilegal, narkotika, uang tunai tanpa pelaporan, hingga peredaran pakaian bekas ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan sejumlah kasus tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan upaya penyelundupan dan pelanggaran ketentuan kepabeanan yang berpotensi merugikan negara.

"Ada penindakan barang kena cukai (BKC), pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP), serta pakaian bekas ilegal atau ballpress," katanya di Batam, Rabu.

Sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Batam menerbitkan 11 Surat Bukti Penindakan (SBP) terkait barang kena cukai dengan total 1,3 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.

Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan pada 18 Mei 2026 di Perairan Tanjung Piayu. Saat melakukan patroli laut, petugas menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis. Seluruh muatan beserta sarana pengangkut telah diamankan untuk proses lebih lanjut," ujar Agung.

Pada hari yang sama, petugas kembali menggagalkan pengangkutan rokok ilegal menggunakan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pangkil. Dari pemeriksaan ditemukan 80.990 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai yang kemudian disegel sebagai barang bukti.

Dalam salah satu kasus tersebut, pemilik barang memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Melalui mekanisme itu, pelaku dikenai sanksi administrasi sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Total pembayaran sanksi administrasi mencapai Rp185,7 juta dan seluruhnya masuk ke kas negara.

"Mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, tetapi tetap memberikan efek jera. Keuntungan yang diperoleh tidak sebanding dengan besaran denda yang harus dibayar sehingga diharapkan pelaku usaha lebih patuh," katanya.

Selain penindakan terhadap barang kena cukai, Bea Cukai Batam juga menangani sejumlah kasus pembawaan uang tunai tanpa pelaporan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp747,5 juta dan sanksi administrasi sebesar Rp75,4 juta.

Seluruh pelanggaran tersebut ditemukan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Salah satu kasus terjadi pada 10 Mei 2026 ketika seorang warga negara Brunei Darussalam yang tiba dari Singapura kedapatan membawa uang tunai dalam berbagai mata uang tanpa melaporkannya kepada petugas.

Berdasarkan perhitungan kurs Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20/MK/EF.2/2026, total uang yang dibawa mencapai sekitar Rp312 juta atau melampaui batas kewajiban pelaporan sebesar Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018. Pelanggar kemudian dikenai denda administratif sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.

Pada periode yang sama, Bea Cukai Batam juga mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Salah satunya berhasil digagalkan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 17 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 260 kartrid rokok elektronik atau vape yang mengandung etomidate dan disembunyikan dalam pakaian yang telah dimodifikasi oleh seorang penumpang asal Malaysia.

"Temuan tersebut telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agung.

Sementara itu, pengawasan terhadap barang impor ilegal juga menghasilkan 13 Surat Bukti Penindakan terkait peredaran pakaian bekas ilegal dengan total 147 koli yang masuk melalui jalur tidak resmi sepanjang Mei 2026.

Agung menegaskan keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi lintas instansi dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai bentuk pelanggaran.

"Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara," katanya. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#batam #rokok ilegal #uang tunai #narkotika #bea cukai