PONTIANAK POST – Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi peternak ayam petelur rakyat melalui penegakan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur sebesar Rp26.500 per kilogram di tingkat peternak.
Kebijakan tersebut disampaikan setelah Mentan Amran menggelar dialog bersama perwakilan peternak ayam petelur dari berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan harga acuan tersebut akan melibatkan Satgas Pangan Polri.
"Kami akan mengirim surat himbauan hari ini dengan tembusan Satgas Pangan agar memantau harga ini kita kawal bersama, agar jangan merugikan peternak Indonesia. Jiwa ragaku untuk peternak petelur Indonesia," kata Mentan Amran usai dialog bersama peternak di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (9/6).
Baca Juga: Peternak Sambut Kebijakan Mentan Amran, Harga Telur Diyakini Segera Pulih dari Tekanan Pasar
Selain penegakan HAP, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah strategis guna memperkuat sektor perunggasan nasional dan menjaga keberlanjutan usaha peternak rakyat.
Empat kebijakan yang ditetapkan meliputi kewajiban penerapan harga telur Rp26.500 per kilogram oleh seluruh pengepul dan pembeli, penyaluran jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk membantu menekan biaya pakan, peningkatan frekuensi penyerapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN), serta usulan perlindungan usaha peternak rakyat melalui kebijakan investasi.
Dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), BGN akan meningkatkan frekuensi penyerapan telur dari sebelumnya satu kali menjadi tiga kali dalam sepekan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menyerap kelebihan produksi yang selama ini menjadi salah satu penyebab melemahnya harga telur di tingkat peternak.
Pemerintah juga akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar sektor budidaya ayam petelur dimasukkan dalam daftar negatif investasi. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak rakyat dari tekanan pelaku usaha berskala besar.
Baca Juga: Prabowo Ingin Kendalikan Harga Dunia, Mentan Amran Sebut Sawit Simbol Kemandirian Bangsa
Mentan Amran menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam ketika peternak menghadapi kerugian akibat harga jual yang tidak sesuai dengan biaya produksi.
"Kami apresiasi dan kami bangga dengan peternak petelur seluruh Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan anak bangsa bahkan ekspor ke negara lain. Di sisi lain, kami sudah mengambil beberapa kebijakan dan langkah-langkah agar kita bisa lindungi mereka jangan sampai merugi," ungkapnya.
Keputusan tersebut mendapat sambutan positif dari kalangan peternak. Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil pemerintah dan meminta seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan.
"Mulai hari ini tidak ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp26.500. Kami sampaikan kepada seluruh peternak di seluruh Indonesia, apabila setelah hari ini masih terjadi penekanan atau pembelian telur di bawah harga Rp26.500, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional," tegas Yudianto.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, turut membagikan pengalaman daerahnya dalam menjaga stabilitas harga telur.
Ia menjelaskan Kabupaten Sidrap memiliki populasi sekitar 6 juta ayam petelur dari total 20 juta ekor yang ada di Sulawesi Selatan. Untuk menjaga keseimbangan harga, pemerintah daerah secara rutin mempertemukan peternak dan pedagang dalam forum penentuan harga yang digelar dua kali setiap pekan.
Baca Juga: Mentan Amran Komitmen Terus Berantas Mafia Pangan dan Koruptor Demi Petani Indonesia
Hasil kesepakatan harga tersebut kemudian dipublikasikan melalui berbagai media informasi, termasuk media sosial dan videotron.
"Alhamdulillah selama satu tahun harga telur, peternak untung, pedagang untung. Kami akan rapat terus untuk menentukan harga telur supaya pedagang untung, peternak untung, konsumen pun merasakan kualitas ternak yang bagus," ujar Syaharuddin.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan yang berpihak kepada peternak rakyat. Pengawasan akan dilakukan bersama berbagai pihak untuk memastikan seluruh pedagang dan pengepul mematuhi HAP Rp26.500 per kilogram.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku melalui Satgas Pangan. (*)
Editor : Miftahul Khair