Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KPK Bantah Keterlibatan Fitroh Rohcahyanto dalam Kasus Korupsi MBG, Tegaskan Fitroh Tidak Kenal Sony Sanjaya

Uray Ronald • Rabu, 10 Juni 2026 | 20:21 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5). (ANTARA/Rio Feisal)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5). (ANTARA/Rio Feisal)

 

PONTIANAK POST — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam perkara korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Klarifikasi disampaikan menyusul munculnya sejumlah nama yang dikaitkan dengan kasus yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan Fitroh tidak mengenal mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK juga membantah adanya hubungan antara yayasan yang dikaitkan dengan Fitroh dan dugaan praktik korupsi dalam program MBG.

KPK Tegaskan Fitroh Tidak Kenal Sony Sanjaya

Budi menjelaskan informasi yang menyebut Fitroh memiliki keterkaitan dengan Sony Sanjaya tidak sesuai fakta yang diketahui KPK.

"Terkait salah satu pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang disebut memiliki yayasan serta dikaitkan dengan perkara MBG dan salah satu tersangka, yaitu Sony Sanjaya, kami sampaikan bahwa Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Sony Sanjaya," kata Budi dilansir Antara, Rabu (10/6).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kalbar Dukung Program MBG Berlanjut, Minta SPPG Bermasalah Ditindak Tegas: Jangan Rusak Program Presiden

Menurut KPK, yayasan yang dikaitkan dengan Fitroh telah berdiri sebelum pemerintah menjalankan Program Makan Bergizi Gratis. Yayasan tersebut disebut bergerak dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Budi juga menegaskan Fitroh tidak menerima keuntungan ataupun manfaat materiil dari aktivitas yayasan tersebut.

Fitroh Beri Klarifikasi Secara Pribadi

Pada kesempatan terpisah, Fitroh Rohcahyanto menyampaikan klarifikasi langsung terkait isu yang berkembang.

Ia menyatakan tidak memiliki hubungan personal dengan Sony Sanjaya dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas bisnis yang berkaitan dengan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Saya tidak kenal secara personal dengan Sony, dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik, karena saya tidak bisnis dapur," ujar Fitroh.

Yayasan Disebut Fokus pada Kegiatan Sosial

KPK menjelaskan yayasan yang dikaitkan dengan Fitroh menjalankan kegiatan sosial untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga sekitar.

Menurut lembaga antirasuah tersebut, keberadaan yayasan itu tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Air Mata Kepala BGN Baru, 63 Juta Penerima MBG Akan Dievaluasi Total

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus MBG

Kasus dugaan korupsi BGN saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya.

Menurut Kejagung, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Dugaan Penunjukan Yayasan Tidak Memenuhi Syarat

Kejaksaan Agung menduga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan ditunjuk untuk mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki afiliasi dengan pihak tertentu yang terlibat dalam pengelolaan program. Penyidik menduga terdapat keuntungan yang diterima dari penunjukan tersebut.

Selain itu, Kejagung juga mengusut dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terus berkembang.

Penyidik menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG serta memperoleh keuntungan dari penunjukan tersebut.

Kerugian Negara Masih Dalam Penghitungan

Kejaksaan Agung menyebut nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor dan penyidik.
 
Sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG menjadi objek pemeriksaan, termasuk pengadaan teknologi informasi, sistem informasi gizi, kendaraan operasional, perangkat digital, hingga layanan pendukung program.
 
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi jumlah yayasan yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
 
Namun penyidik menyatakan fokus penyelidikan mencakup yayasan-yayasan yang diduga memperoleh penunjukan sebagai pengelola dapur MBG tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
 
 
Sampai Rabu (10/6), Kejaksaan Agung juga belum mengumumkan secara resmi nilai maupun rincian aset yang telah disita dalam perkara dugaan korupsi MBG. 
 
Penyidikan masih difokuskan pada penelusuran aliran dana, pemeriksaan dokumen pengadaan, dan pendalaman dugaan penerimaan keuntungan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*

Editor : Uray Ronald
#Kasus Korupsi BGN #Fitroh Rohcahyanto #Makan Bergizi Gratis #kejaksaan agung #badan gizi nasional