PONTIANAK POST - Masyarakat umum, pemerhati hukum, akademisi, praktisi antikorupsi, dan pembaca yang mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi Program MBG.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mempelajari permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap telaah oleh penyidik.
"Kami sudah menerima suratnya dan sedang mempelajarinya," kata Syarief kepada Antara, Rabu (10/6).
Kejagung Cocokkan Keterangan dengan Alat Bukti
Menurut Syarief, penyidik belum menetapkan batas waktu untuk mengambil keputusan terkait permohonan justice collaborator yang diajukan Sony.
Penyidik masih akan mendalami sejumlah aspek, termasuk mencocokkan keterangan yang disampaikan pemohon dengan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
"Kita pelajari dulu dan cek alat bukti yang sudah didapat serta aspek-aspek lainnya," ujarnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menjelaskan bahwa status justice collaborator tidak dapat diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka yang mengaku ingin bekerja sama dengan penyidik.
Menurutnya, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Salah satu syarat utama adalah yang bersangkutan bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut dan keterangannya memiliki nilai signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang perannya lebih besar.
Chudry menambahkan, SEMA Nomor 4 Tahun 2011 juga menegaskan bahwa seorang justice collaborator harus mengakui perbuatannya, memberikan keterangan secara konsisten, serta membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan, aliran dana, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana.
Apa Itu Justice Collaborator?
Status justice collaborator merupakan mekanisme yang memungkinkan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu perkara.
Dalam praktiknya, permohonan tersebut harus melalui penilaian penyidik dan penuntut umum dengan mempertimbangkan kontribusi pemohon terhadap pengungkapan kasus.
Sony Mengaku Siap Ungkap Pihak yang Terlibat
Sebelumnya, penasihat hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyampaikan keinginan menjadi justice collaborator saat menjalani pemeriksaan di Kejagung pada 4 Juni 2026.
Menurut Krisna, langkah tersebut diambil karena Sony ingin memberikan keterangan secara lengkap mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang sedang diusut.
"Semalam sudah dituangkan dalam BAP, bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator," kata Krisna.
Ia menambahkan, kliennya siap menjelaskan peran berbagai pihak yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Tiga Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung yang merupakan mantan pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketiganya diduga melakukan penunjukan yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyidik turut mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran insentif operasional SPPG yang diberikan oleh BGN sebesar Rp6 juta per hari.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional serta sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka.
Dari kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam, laptop, serta dokumen administrasi yang diduga berkaitan dengan tata kelola program MBG dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi jumlah total saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut maupun jumlah dokumen yang telah disita.
Namun, penyidik menyatakan proses pendalaman masih berlangsung, termasuk penelusuran barang bukti elektronik dan dokumen hasil penggeledahan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Kerugian Negara Masih Dalam Penghitungan
Kejaksaan Agung juga belum mengumumkan nilai final kerugian negara dalam perkara tersebut. Perhitungan masih dilakukan bersama auditor dan instansi terkait sebagai bagian dari proses pembuktian.
Selain itu, penyidik juga belum mengungkap secara resmi jumlah yayasan yang diperiksa maupun nilai aset yang telah disita dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Program MBG masih terus berkembang.
Permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya akan menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pelaksanaan program strategis tersebut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, mekanisme pengadaan, serta dugaan keterlibatan pihak lain.*
Editor : Uray Ronald