Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang, Nilai Muatan Capai Triliunan

Miftahul Khair • Kamis, 11 Juni 2026 | 14:42 WIB
TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan logam tanah jarang di perairan Batam Kepulauan Riau. (DINAS PENERANGAN TNI AL)
TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan logam tanah jarang di perairan Batam Kepulauan Riau. (DINAS PENERANGAN TNI AL)

PONTIANAK POST – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui jajaran Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan mineral mentah strategis bernilai triliunan rupiah di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Operasi tersebut dilakukan terhadap Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 yang kedapatan mengangkut muatan diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif lainnya. Temuan itu diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatannya.

Mengutip dari siaran pers Dinas Penerangan TNI AL yang diterima pada Kamis (11/6), tindakan penghentian, pemeriksaan, hingga pengamanan kapal dilaksanakan sesuai ketentuan hukum laut internasional dan peraturan nasional yang berlaku.

Baca Juga: Indonesia Petakan Cadangan Logam Tanah Jarang, Kalbar Masuk Daftar Wilayah Strategis

Operasi tersebut mengacu pada rezim hukum laut dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang mengatur kewenangan negara pantai dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairannya.

Selain itu, kewenangan TNI AL dalam melaksanakan penegakan hukum di laut juga berpedoman pada Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan awal, muatan yang diangkut diduga termasuk kategori barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026.

Meski demikian, status hukum dan kandungan pasti barang masih menunggu hasil uji laboratorium, pemeriksaan dokumen kepabeanan, serta proses penyidikan yang dilakukan TNI AL bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Kaya Cadangan Logam Tanah Jarang, Yusril Ihza Mahendra Sebut Indonesia Berpotensi Jadi Incaran Negara Besar: Kekuatan Militer Penting

Selain dugaan pelanggaran terkait ekspor mineral strategis, kapal penarik atau tugboat yang terlibat juga diduga melakukan pelanggaran di bidang pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Berawal dari Patroli KRI Kujang-642

Pengungkapan kasus ini bermula pada 16 Mei 2026 saat KRI Kujang-642 yang berada di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli rutin di wilayah perbatasan perairan strategis Batam.

Dalam patroli tersebut, petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, ditemukan puluhan kontainer yang berisi muatan diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.

Muatan tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan jenis material, tujuan pengiriman, serta dugaan pelanggaran yang terjadi.

TNI AL menegaskan keberhasilan operasi ini menjadi bukti kesiapsiagaan unsur patroli laut dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Keberhasilan tersebut juga disebut tidak terlepas dari dukungan intelijen lapangan serta sinergi antarinstansi dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor maritim.

Baca Juga: Blok Melawi dan Boyan Hulu Jadi Prioritas Eksplorasi Logam Tanah Jarang, Sebagian Lokasi Masuk Hutan Lindung

Melalui operasi semacam ini, TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan dan keamanan laut nasional, khususnya di kawasan perbatasan yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas penyelundupan maupun eksploitasi ilegal sumber daya alam strategis.

Pengawasan akan terus diperkuat guna mencegah berbagai pelanggaran yang dapat mengancam kepentingan nasional dan merugikan negara dari sisi ekonomi maupun keamanan. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Logam tanah jarang #tni al #ekspor ilegal