Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Disdag HST Perketat Pengawasan MinyaKita, Sejumlah Kios Masih Jual di Atas HET Rp31.400 per 2 Liter

Basilius Andreas Gas • Kamis, 11 Juni 2026 | 19:58 WIB
Dinas Perdagangan HST saat melakukan pengawasan harga MinyaKita di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Kamis (11/6). (ANTARA/HO-Kominfo HST)
Dinas Perdagangan HST saat melakukan pengawasan harga MinyaKita di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Kamis (11/6). (ANTARA/HO-Kominfo HST)

PONTIANAK POST- Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Disdag HST), Kalimantan Selatan, memperketat pengawasan distribusi dan penjualan minyak goreng merek MinyaKita menyusul ditemukannya sejumlah penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasaran.

Kepala Dinas Perdagangan HST Irfan Sunarko mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan MinyaKita yang dijual oleh kios penyalur resmi tetap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan MinyaKita yang dijual oleh kios penyalur resmi tetap sesuai ketentuan pemerintah," kata Irfan di Barabai, Kamis.

Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan pemantauan langsung di sejumlah kios mitra penyalur Bulog di kawasan Pasar Keramat dan Pasar Agrobisnis Barabai sebagai bagian dari pengawasan lapangan.

Menurut dia, kegiatan monitoring juga melibatkan penempatan petugas di sejumlah kios penyalur resmi yang menjadi mitra Bulog untuk memastikan stabilitas harga di tingkat pengecer.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter atau Rp31.400 untuk kemasan dua liter.

Namun dari hasil pemantauan, petugas masih menemukan sejumlah kios yang menjual MinyaKita di atas ketentuan tersebut, yakni pada kisaran Rp32.000 hingga Rp33.000 per kemasan dua liter.

"Beberapa kios tercatat menjual MinyaKita kemasan dua liter dengan harga Rp32.000 hingga Rp33.000 per kemasan," ujarnya.

Meski demikian, sebagian kios lainnya masih ditemukan menjual sesuai HET yang telah ditetapkan, yakni Rp31.400 untuk kemasan dua liter.

Irfan menegaskan temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar pengawasan lanjutan yang akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan dalam beberapa hari ke depan.

Pengawasan terhadap distribusi MinyaKita tersebut akan dilaksanakan selama empat hari untuk memastikan seluruh penjualan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan pedagang semakin sadar dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#Disdag HST #ketentuan #pengawasan #Distribusi #minyak goreng