Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat Korupsi MBG, Diduga Atur Mitra Dapur dan Beri Uang ke Eks Pejabat BGN

Uray Ronald • Kamis, 11 Juni 2026 | 21:55 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah). (Antara)
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah). (Antara)

 

PONTIANAK POST – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Tersangka berinisial AYS atau Asep Yusuf Somantri diduga berperan mengatur mitra pelaksana program dan memberikan sejumlah uang kepada mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.

Asep Yusuf Somantri Disebut Orang Kepercayaan Eks Waka BGN

Menurut penyidik, Asep Yusuf Somantri merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Syarief menjelaskan, Asep awalnya diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Dari peran tersebut, Asep diduga memperoleh akses yang tidak semestinya terhadap proses seleksi mitra program.

"Pada Sabtu (6/6), tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta," kata Syarief, dilansir Antara.

Baca Juga: Motor Listrik MBG EMMO JVX GT Sudah Bisa Dikredit, Cicilan Mulai Rp478 Ribu

Diduga Intervensi Seleksi Mitra dan Titik Dapur MBG

Penyidik menduga Sony Sonjaya memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengetahui titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong.

Tak hanya itu, Asep juga diduga ikut mengatur proses pendaftaran calon mitra sehingga sejumlah pendaftaran yang sebelumnya telah disetujui kemudian dibatalkan.

Menurut Kejaksaan Agung, Asep bahkan diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran resmi telah ditutup.

Diduga Berikan Uang kepada Sony Sonjaya

Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, penyidik menduga Asep memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang sedang didalami penyidik.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap besaran uang yang diduga diberikan oleh Asep kepada mantan pejabat BGN tersebut.

Baca Juga: Kejagung Pelajari Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG

Dengan penetapan Asep Yusuf Somantri, total empat orang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan dan peserta didik.

Pemerintah menargetkan sebanyak 82,9 juta penerima manfaat yang terdiri atas siswa, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui pada 2026.

Hingga Mei 2026, jumlah penerima manfaat yang telah terdata mencapai sekitar 61,9 juta orang atau 74,8 persen dari target nasional.

Dari sisi anggaran, pemerintah mengalokasikan dana MBG sebesar Rp71 triliun pada APBN 2025, dengan realisasi penyerapan mencapai Rp51,5 triliun hingga akhir tahun.

Untuk 2026, alokasi program ini meningkat signifikan menjadi Rp335 triliun, dengan belanja yang dikelola melalui Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp268 triliun dan sisanya dicadangkan untuk mendukung perluasan program secara nasional.

Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Asep Yusuf Somantri langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.

Baca Juga: KPK Bantah Keterlibatan Fitroh Rohcahyanto dalam Kasus Korupsi MBG, Tegaskan Fitroh Tidak Kenal Sony Sanjaya

Dalam perkara ini, Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami seluruh aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta mekanisme pengelolaan mitra Program Makan Bergizi Gratis yang diduga disalahgunakan demi kepentingan tertentu.*

Editor : Uray Ronald
#Korupsi MBG #Asep Yusuf Somantri #tersangka MBG #kejagung #badan gizi nasional