PONTIANAK POST – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung digeledah untuk mencari bukti yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan dalam program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat tersebut.
Penggeledahan dilakukan sejak pekan lalu dan hingga Kamis (11/6/2026) masih berlangsung di beberapa titik. Penyidik memburu dokumen serta barang bukti elektronik guna memperkuat konstruksi perkara terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
Penyidik Fokus Cari Dokumen dan Bukti Elektronik
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tim penyidik saat ini masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara tersebut.
“Lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung pada beberapa tempat itu. Ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung dan beberapa tempat lain,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (11/6).
Menurut Syarief, hasil penggeledahan sementara menunjukkan penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara.
"Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada," katanya dilansir Antara.
Syarief menjelaskan lokasi yang digeledah meliputi kantor maupun kediaman para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas alur dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Empat Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.
Hingga saat ini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Sementara itu, nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang.
Dugaan Penunjukan Mitra Secara Melawan Hukum
Penyidik menduga tiga tersangka memiliki peran dalam menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Dari sudut pandang pelayanan publik, kasus ini mendapat perhatian luas karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyasar kelompok rentan, termasuk anak-anak dan pelajar.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program berpotensi mengganggu tujuan utama peningkatan kualitas gizi penerima manfaat.
Peran Tersangka Swasta dalam Dugaan Intervensi Mitra MBG
Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan tersangka Asep Yusuf Somantri yang disebut diminta oleh tersangka Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG.
Dalam prosesnya, Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengetahui titik dapur yang masih kosong serta memengaruhi proses seleksi calon SPPG.
Penyidik menduga terdapat calon mitra yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat, namun kemudian status pendaftarannya dibatalkan setelah terjadi intervensi dalam proses verifikasi.
Baca Juga: Kejagung Pelajari Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka Asep Yusuf Somantri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tipikor serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.
Penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan Agung menegaskan pengumpulan alat bukti dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan korupsi yang terjadi dalam program yang semestinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat Indonesia.*
Editor : Uray Ronald