PONTIANAK POST – Markus Ependi alias ME, seorang karyawan perkebunan sawit di Kabupaten Kubu Raya, harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menyiramkan cairan asam kepada pasangan suami istri yang merupakan rekan kerjanya sendiri. Aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati setelah istrinya mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh salah satu korban.
Peristiwa penyiraman terjadi di Mess Pemanen Afdeling 4 PT GAN 2, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 13.15 WIB. Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh dan harus mendapatkan perawatan.
Di hadapan penyidik Polres Kubu Raya, ME tampak tertunduk. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan perkebunan itu beberapa kali mengusap wajahnya sembari menahan tangis saat konferensi pers berlangsung.
"Saya tidak ada niat untuk jadi penjahat," ujarnya lirih.
Polisi Ungkap Motif Sementara Pelaku
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Yuvensius Sudirman (43), karyawan swasta asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dan istrinya, Erna Nanut (41).
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan berdasarkan pengakuan awal, pelaku nekat melakukan penyiraman karena tidak menerima istrinya diduga menjadi korban pemerkosaan oleh korban beberapa bulan sebelumnya.
"Untuk sementara ini, pengakuan dari pelaku menyebutkan bahwa ia melakukan penyiraman air keras karena tidak terima istrinya diduga diperkosa oleh korban," kata Ade.
Menurut keterangan pelaku, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Maret 2026. Sejak saat itu, rasa marah, kecewa, dan sakit hati terus dipendam hingga akhirnya meledak dalam bentuk tindakan kekerasan.
Polisi: Dugaan Pemerkosaan Masih Diselidiki
Meski menjadi alasan yang disampaikan pelaku, kepolisian menegaskan bahwa dugaan pemerkosaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Hingga kini belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan dugaan tersebut benar terjadi. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan fakta sebenarnya.
"Kami belum bisa menyimpulkan karena masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Semua masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti," tegas Ade.
Cairan Asam Digunakan untuk Membekukan Getah Karet
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan cairan asam yang biasa digunakan dalam aktivitas perkebunan untuk membekukan getah karet.
Cairan tersebut kemudian disiramkan kepada korban di lingkungan mess perusahaan. Akibatnya, Yuvensius mengalami luka bakar serius pada bagian wajah dan tubuh.
Sementara Erna yang berada di dekat suaminya turut menjadi korban setelah cairan tersebut mengenai wajah serta lengan kanannya.
Jeritan korban membuat penghuni mess panik dan segera memberikan pertolongan sebelum keduanya mendapatkan penanganan medis.
Senjata Makan Tuan
Ironisnya, cairan asam yang digunakan pelaku juga mengenai tangannya sendiri hingga menyebabkan luka bakar.
"Luka yang dialami pelaku merupakan senjata makan tuan," ujar Ade.
Kondisi tersebut menjadi salah satu fakta yang ditemukan penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dua Perkara Diproses Terpisah
Polres Kubu Raya memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Kasus penyiraman cairan asam diproses berdasarkan peristiwa yang telah terjadi dan alat bukti yang ditemukan penyidik. Sementara dugaan pemerkosaan yang disebut menjadi pemicu aksi pelaku tetap didalami secara terpisah.
Menurut polisi, kedua perkara tersebut memiliki proses pembuktian yang berbeda sehingga harus ditangani secara independen untuk menjamin objektivitas penyidikan.
"Kami mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menyerahkan seluruh proses kepada penyidik. Semua fakta akan diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi," kata Ade.
Ketika Kemarahan Mengalahkan Jalur Hukum
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana, seberat apa pun tuduhannya, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, penyidik juga dituntut mengungkap secara tuntas dugaan pemerkosaan yang disebut menjadi akar persoalan agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan. **
Fakta Singkat Kasus
- Tersangka: Markus Ependi alias ME.
- Lokasi kejadian: Mess Pemanen Afdeling 4 PT GAN 2, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang.
- Waktu kejadian: Selasa, 19 Mei 2026.
- Korban: Yuvensius Sudirman (43) dan Erna Nanut (41).
- Motif sementara: Sakit hati karena istri pelaku diduga menjadi korban pemerkosaan.
- Barang yang digunakan: Cairan asam pembeku getah karet.
- Status dugaan pemerkosaan: Masih dalam penyelidikan.