PONTIANAK POST – Pengusutan dugaan jaringan tambang emas ilegal yang menyeret nama almarhum Siman Bahar memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita fasilitas pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga menjadi bagian dari rantai pengolahan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) dari sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan pencucian uang yang tengah diselidiki penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Bareskrim Sita Mesin Pemurnian dan Bangunan Pabrik
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan objek penyitaan meliputi mesin dan peralatan pemurnian emas secara lengkap, bangunan kantor, serta fasilitas pabrik yang diduga digunakan untuk mengolah emas hasil pertambangan ilegal.
“Pada hari ini penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin,” ujarnya, Kamis (11/6/2026) dilansir dari ANTARA.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa fasilitas tersebut digunakan dalam rangkaian aktivitas pengolahan dan pemurnian emas yang berasal dari tambang ilegal.
Diduga Menjadi Mata Rantai Tambang Emas Ilegal
Hasil penyidikan menunjukkan emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI dibeli dari sejumlah pihak, kemudian dibawa ke fasilitas PT SJU untuk dimurnikan sebelum diolah menjadi emas batangan dengan berbagai ukuran dan kadar.
Penyidik menduga praktik tersebut menjadi bagian dari rantai bisnis pertambangan ilegal yang terorganisasi, mulai dari penambang, penampung, pengolah, hingga pihak yang diduga membantu menyamarkan asal-usul hasil kejahatan melalui sistem keuangan.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan sejumlah rekening perbankan untuk menempatkan, mentransfer, dan menyamarkan hasil tindak pidana sehingga turut dijerat dengan pasal pencucian uang.
Dua Tersangka Baru Ditetapkan
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW yang merupakan pengurus PT Semar Permata Emas Mulia sekaligus pemilik Toko Emas Semar Nganjuk.
Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan dua tersangka baru yakni DHB yang pernah menjabat Direktur PT SJU periode Agustus 2021 hingga September 2022 serta VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak September 2022 hingga saat ini.
Sementara satu pihak lain yakni taipan Kalbar, Siman Bahar yang diduga turut terlibat tidak dapat diproses hukum karena telah meninggal dunia.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan pertambangan tanpa izin, mulai dari penambang, penampung hingga pihak yang menyamarkan hasil tindak pidana melalui pencucian uang,” tegas Ade.
Kerugian Negara dan Ancaman Lingkungan
Praktik pertambangan tanpa izin menjadi salah satu persoalan serius yang terus menjadi perhatian pemerintah. Selain menghilangkan potensi penerimaan negara dari pajak, royalti, dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), aktivitas PETI juga kerap menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, degradasi lahan, hingga konflik sosial di masyarakat.
Maraknya pertambangan tanpa izin masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 1.517 titik pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di 33 provinsi. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga mengungkap terdapat lebih dari 1.000 titik tambang ilegal yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun akibat hilangnya penerimaan negara, royalti, pajak, serta eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM tengah menangani tujuh kasus tambang ilegal di Kalimantan, Sumatra, Jawa, dan Maluku. Dari hasil perhitungan awal, potensi kerugian negara dalam tujuh perkara tersebut mencapai sekitar Rp857,55 miliar. Nilai tersebut belum termasuk dampak lingkungan berupa kerusakan hutan, pencemaran sungai, sedimentasi, hingga hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Karena itu, pengungkapan kasus yang melibatkan fasilitas pemurnian emas seperti PT Simba Jaya Utama dinilai strategis. Aparat tidak hanya menyasar penambang di lapangan, tetapi juga berupaya memutus rantai bisnis tambang ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk jaringan penampungan, pemurnian, perdagangan emas, dan dugaan pencucian uang yang menyertainya.
Bareskrim menilai penindakan terhadap fasilitas pengolahan dan pemurnian menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai bisnis pertambangan ilegal. Sebab, tanpa adanya pasar dan fasilitas pengolahan, hasil tambang ilegal akan sulit masuk ke rantai perdagangan resmi.
Publik Menunggu Pengungkapan Jaringan yang Lebih Besar
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak berdiri sendiri, melainkan diduga melibatkan jaringan yang kompleks dari hulu hingga hilir.
Dengan penyitaan fasilitas pemurnian emas dan penetapan tersangka baru, aparat kini dituntut mampu mengungkap seluruh aktor yang terlibat, termasuk aliran dana serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan emas hasil tambang ilegal.
Meski penyitaan telah dilakukan, Bareskrim Polri belum mengungkap nilai ekonomis seluruh aset yang diamankan maupun kapasitas produksi fasilitas pemurnian emas PT Simba Jaya Utama. Penyidik menyatakan fokus saat ini masih pada pengamanan barang bukti, penelusuran aliran dana, serta pendalaman peran para tersangka dalam dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan pencucian uang.
Dalam pengembangan perkara sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim telah menyita sekitar 6 kilogram logam mulia emas berbagai ukuran, uang tunai Rp1,454 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik dari sejumlah perusahaan yang diduga terkait jaringan perdagangan emas ilegal. Penyidik juga mengungkap akumulasi transaksi emas yang diduga berasal dari tambang ilegal mencapai sekitar Rp25,9 triliun sepanjang periode 2019–2025. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro